Penyusunan Spt Pph Orang Pribadi Pasca Tax Amnesty

0

Workshop Perpajakan “Penyusunan SPT Tahunan Orang Pribadi Pasca Tax Amnesty, Pengungkapan Aset Sukarela dan Laporan Penempatan Harta”

 SALAH satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2017 paling lambat 31 Maret 2018. Beberapa kelompok Wajib Pajak Orang pribadi perlu mencermati kembali SPT yang akan dilaporkannya agar dapat terhindar dari berbagai sanksi perpajakan. Upaya-upaya untuk melakukan berbagai tindak kecurangan tampaknya sudah mulai tertutup karena DJP dapat menggali informasi terkait dengan sumber penghasilan dan aset yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus menyajikan SPTnya dengan benar, lengkap dan jelas. Kalangan profesional seperti dokter, notaris, akuntan, pengacara, arsitek, artis, dosen, dan pemilik usaha yang terlihat ramai seperti pengusaha restoran, bakpia, atau kos-kosan akan menjadi target dalam menggali potensi pajak. Agaknya kelompok ini harus mulai memikirkan untuk melaporkan seluruh penghasilannya dengan benar. Tidak sekedar penghasilan saja, kepemilikan harta dan utang juga merupakan informasi yang harus disajikan dengan benar untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan di kemudian hari. Untuk dapat terhindar dari berbagai sanksi perpajakan karena upaya Direktorat Jenderal Pajak tersebut. Beberapa tema inti yang akan disampaikan dalam workshop adalah penghitungan pajak dari seluruh penghasilan yang diterima, penghasilan yang bebas pajak, penggabungan penghasilan istri, dan penyajian harta atau hutang beserta konsekuensinya. Dikeluarkannya PER 30/PJ/2017 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 34/PJ/2010 Tentang Bentuk dan Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta petunjuk pengisiannya memuat berapa hal penting yaitu:

Dalam hal suami dan isteri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau isteri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,

Penghasilan dan kerugiannya dilaporkan dalam SPT Masing-masing pihak dan wajib membuat dan melampirkan perhitungan pajak penghasilan terutang berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri

Wajib melaporkan dengan menggunakan SPT  1770 atau 1770S.

Hal ini dapat mengakibatkan penghasilan isteri digabung dengan penghasilan suami dan dapat menyebabkan pajaknya bertambah.

Pengungkapan Aset Sukarela & Laporan Penempatan Harta

Berakhirnya program Tax Amnesty (TA) pada tanggal 31 Maret 2017 yang lalu mengakibatkan Wajib Pajak telah mendapatkan fasilitas Tax Amnesty dan memanfaatkan hak konstitusional guna mendukung sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi. Namun demikian, bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty yang telah diterbitkan Surat Keterangan pengampunan pajak, wajib menyampaikan kewajiban laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan dengan format yang sudah ditentukan. Penyampaian laporan informasi harta tambahan dilakukan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun dengan batas akhir pelaporan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2017 s.d 2019.

Peserta TA harus memahami konsekuensi TA. Apabila DJP menemukan adanya data dan/atau informasi harta yang belum/kurang dilaporkan, atas harta yang dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang akan dikenai Pajak Penghasilan berikut sanksi kenaikan sebesar 200% dari pajak yang tidak atau kurang dibayar. Wajib pajak yang tidak memanfaatkan Amnesti Pajak, akan berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak, yaitu apabila dalam jangka waktu tiga tahun sejak Undang-Undang berlaku DJP menemukan data dan/atau informasi harta wajib pajak yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 s.d. 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan, atas harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima/diperoleh wajib pajak pada saat ditemukannya. Terhadap tambahan penghasilan tersebut akan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Agar terhindar dari sanksi tersebut pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 165/PMK.03/2017 yang mengatur terkait dengan pengungkapan aset sukarela (PAS) yang dikenakan tarif final sebesar 12,5%, 25%, 30%. Benefit dari PAS adalah tidak ada pengenaan sanksi pasal 18 UU Pengampunan Pajak (sanksi 200% bagi wajib pajak yang ikut TA atau 2% per bulan bagi Wajib Pajak yang tidak ikut amnesti pajak.

Adapun konsekuensi bagi Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan dan laporan penempatan Harta tambahan dan tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu atas surat peringatan yang disampaikan oleh DJP maka terhadap harta bersih yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun 2016 dan atas penghasilan yang dimaksud dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Uang tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak. Mengingat pentingnya hal tersebut d iatas maka dikeluarkan PER 03/PJ/2017 tentang tatacara pelaporan dan pengawasan harta tambahan dalam rangka pengampunan pajak. Peraturan ini mengatur tentang penyampaian laporan penempatan harta, formulir serta tatacara pengisiannya.

Untuk memberikan pemahaman terkait dengan hal di atas maka HTC Training Yogyakarta akan menyelenggarakan workshop perpajakan dengan tema di atas. Pembicara Hersona Bangun, SH.,SE.,Ak.,BKP.,CA.,M.Ak (Konsultan Pajak, Praktisi & Staff Pengajar Brevet Universitas Gadjah Mada) mengharapkan melalui kegiatan ini Wajib Pajak dapat memahami terkait dengan kewajiban Pasca Tax Amnesty agar dapat terhindar dari berbagai sanksi perpajakan dimasa yang akan datang. Workshop akan diadakan tanggal 19 dan 20 Februari 2018. Informasi selengkapnya dapat menghubungi Ibu Yuli Astini, No. Hp 081936773637. (*)