Rumah Kumuh di Bantaran Sungai Tak akan Dibantu

0

Mataram (Suara NTB) – Banyak warga yang terpaksa tinggal di bantaran sungai karena tak memiliki rumah. Kebanyakan warga bantaran sungai menempati rumah kumuh atau tidak layak huni. Namun Pemkot Mataram tak bisa menurunkan bantuan perbaikan rumah kepada mereka. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Mataram, Drs. H. M. Kemal Islam.

Kemal mengatakan pihaknya tak bisa mengintervensi perbaikan rumah warga bantaran sungai karena mereka tak memiliki lahan. Lahan yang mereka tinggali bukan atas kepemilikan mereka. “Mereka itu tidak punya lahan. Tidak mungkin akan kita tata di bawah sungai. Tidak mungkin,” jelasnya.

Kalau warga bantaran sungai ini memiliki tanah di tempat lain, maka pihaknya akan membantu sehingga mereka memiliki rumah yang lebih layak. “Kalau dia punya tanah, kita bangunkan rumah. Kita bisa memberikan bantuan sepanjang dia memiliki lahan pribadi, bukan lahan pemerintah. Kalau dia tidak punya lahan, ndak bisa kita berikan bantuan,” jelasnya.

Jika perbaikan rumah layak huni menyasar warga bantaran sungai, maka hal itu tak sejalan dengan program Pemkot Mataram. Kemal mengatakan pihaknya memiliki program pembenahan sungai dan juga bantarannya. Seharusnya daerah bantaran sungai bebas dari rumah penduduk sehingga tertata. Dalam program penataan sungai, warga yang rumahnya berada di bibir sungai terpaksa akan digusur.

“Mau tidak mau ya harus digusur. Dia kan pendatang haram di situ. Memang ndak boleh menempati bantaran sungai,” ujarnya.

Penataan bantaran sungai salah satunya bertujuan mengembalikan fungsi sungai. Penataan bantaran sungai tahun ini diprioritaskan di aliran Sungai Jangkuk untuk percontohan sungai bersih. Sungai-sungai yang lain akan menyusul dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Dalam hal ini Pemkot Mataram juga meminta bantuan Balai Wilayah Sungai (BWS).

“Kita minta bantuan BWS. Kapan BWS sanggup membantu kita karena daerah tak akan mungkin melakukan penataan sendiri karena membutuhkan dana yang cukup besar,” terangnya.

Jarak seharusnya antara bibir sungai dengan rumah penduduk minimal 2 meter. Di jarak 2 meter inilah dilarang membangun apapun. Ia pun mengakui banyak kawasan permukiman bantaran sungai yang menyalahi aturan. “Itu makanya akan ditata jangan ada lagi rumah-rumah yang terbangun secara liar di bantaran sungai,” demikian M. Kemal Islam. (ynt)