159 Koperasi di NTB Resmi Dibubarkan

0

Mataram (Suara NTB) – Keputusan Kementerian Koperasi RI akhirnya keluar. Sebanyak 159 koperasi di NTB resmi dibubarkan, setelah verifikasi clear. Otomatis, koperasi-koperasi dimaksud tak boleh lagi beroperasi setelah SK ke luar.

Sebanyak 159 koperasi yang dibubarkan itu terdapat di kabupaten/kota di NTB. Masing-masing 10 koperasi di Kabupaten Bima, 7 koperasi di Kabupaten Dompu, 53 koperasi di Kabupaten Lombok Tengah, 32 koperasi di Kabupaten Lombok Timur dan terbanyak 57 koperasi di Kota Mataram.

Koperasi-koperasi tersebut resmi dibubarkan setelah terbitnya keputusan Menteri Koperasi RI, No : 114 /KEP/M.KUMKM.2/XII/2016 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi RI, Ir. Meliadi Sembiring, M.Sc.

“SK-nya memang baru ke luar baru beberapa hari ini,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB, Drs. H. L. Saswadi, MM pada Suara NTB. Dengan demikian, dari total sebanyak 4.026 koperasi di NTB, minus 159, berarti tersisa 3.867 unit koperasi di NTB.

Kepala dinas mengatakan, dari 159 koperasi yang resmi telah dibubarkan oleh Kementerian Koperasi, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB sebetulnya mengusulkan lebih dari 300 koperasi yang hidup tinggal nama. Mungkin saja, Kementerian Koperasi akan kembali merilis sisanya bila benar-benar telah diputuskan layak dibubarkan.

Lantas bagaimana dengan aset koperasi yang dibubarkan? L. Saswadi mengatakan, koperasi-koperasi yang diusulkan ini sudah dinyatakan clear and clean. Artinya tidak ada lagi sangkutannya pada pihak-pihak terkait. Terhadap koperasi yang dibubarkan di masing-masing kabupaten/kota, kepala dinas menyatakan sudah menyampaikannya pada kepala dinas yang membidangi koperasi di kabupaten/kota masing-masing.

Kepala dinas sekaligus memberikan ultimatum kepada pengurus koperasi yang tak melakukan Rapat Akhir Tahun (RAT). Hingga memasuki akhir tahun 2017 ini, 60 persen dari jumlah koperasi aktif, belum melaksanakan kewajiban tahunannya.

Ada 4.026 jumlah koperasi yang tersebar di kabupaten/kota di NTB sebelum SK pembubaran diterbitkan Kementerian Koperasi. Dari jumlah ini, hampir 50 persen yang dinyatakan tidak aktif. Dari 50 persen yang aktif inipun, baru 40 persen yang melakukan RAT, hingga Agustus 2017. Padahal, RAT adalah amanat AD/ART koperasi yang harus dilaksanakan tanpa tawaran.

Saswadi mengatakan, pihaknya tidak memandang koperasi apakah termasuk binaan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB, ataupun binaan Dinas Koperasi di kabupaten/kota. Saat ini sedang dilakukan evaluasi untuk menentukan sikap lanjutan pemerintah daerah.

“Sebab kalau tidak RAT, berarti tidak melaksanakan kewajibannya dan koperasinya tidak sehat. Yang belum RAT harus dibina bersama, saya tidak mau pilah-pilah,” ujarnya.

Disisi lain, kebijakan pemerintah masih tetap memperhatikan koperasi-koperasi yang masih memungkinkan di selamatkan. Pertimbangannya, dari pada membuat koperasi baru, lebih baik mengefektifkan koperasi-koperasi yang sudah ada agar menjadi koperasi berkualitas. (bul)