Konsumen Adukan Pengembang ke YPK

0

Mataram (Suara NTB) – Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) Provinsi NTB menerima pengaduan konsumen yang dibohongi pengembang perumahan. Aduan ini sedang disempurnakan dan akan ditindaklanjuti. Salah satu aduan tersebut dari salah satu konsumen perumahan yang tak disebutkan namanya.

Demikian juga perusahaan yang diadukan. Konsumen yang mengadu ini keberatan setelah membayar uang muka (DP) sebesar Rp 3,5 juta. Menyusul dibayar cicilan hingga total Rp 10,5 juta.

Dalam perjalanannya, rumah yang dijanjikan pengembang tidak sesuai dengan yang telah disepakati. Pengembang kemudian menawarkan konsumen untuk mengambil unit perumahan dengan type yang lebih besar. Solusi ini ditolak konsumen, lantaran ketidakmampuannya membayar cicilan bulanan dalam jumlah besar. Uang muka dan cicilan tetap diminta dikembalikan.

“Saya sudah minta dia lengkapi dulu surat-surat pengaduannya, baru kita tindaklanjuti,” beber Ketua YPK Provinsi NTB, H. Muh. Saleh, SH, MH., di Mataram, Rabu, 9 Agustus 2017.

Dosen Fakultas Hukum Unram ini membeberkan satu kasus lain yang diadukan ke YPK Provinsi ini. Konsumen membeli rumah yang dibangun pengembang dengan harga Rp 700 juta, pembayaran dilakukan dengan tunai. Setelah pembayaran, belakangan rumah yang disepakati dalam kondisi tidak mulus.

“Ada retak dan retaknya sampai bawah. Padahal perjanjian rumah yang ditawarkan bagus. Konsumen tidak terima, tapi sudah terlanjur dibayar. Orangnya komplain tapi perusahaan berdalih macam-macam,” kata Saleh.

Persoalan perumahan perumahan ini kerap diterima secara langsung dalam beberapa waktu terakhir. Tetapi YPK Provinsi NTB belum memberikan parhatian khusus. Keluhan lain yang kerap diterimanya mengenai kualitas bangunan unit perumahan yang disiapkan oleh pengembang.

Tetapi, lagi-lagi keluhan tersebut tidak dimasukkan dalam agenda besarnya karena terbatasnya SDM. Selain itu, jumlah pengaduan terhadap perusahaan pembiayaan juga tak lebih kecil.

“Sebelumnya kita fokus di pengaduan finance. Sekarang kami akan fokuskan kepada sektor properti, perbankan dan jasa-jasa lainnya,” ujarnya.

Terhadap aduan-aduan yang masuk, YPK akan melakukan mediasi. Jika cara kekeluargaan ini buntu, tak menutup kemungkinan akan diadukan ke persoalan hukum.

Seperti diketahui, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, dan sebagainya. Sanksi pelanggaran undang-undang inipun telah jelas diatur. (bul)