Tak Sehat, 205 Koperasi di Mataram akan Dinonaktifkan

0
Yance Hendra Dira (Suara NTB/dok)

Mataram (Suarantb.com) – Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Mataram akan menonaktifkan ratusan koperasi yang tidak aktif.

“Dari total 603 koperasi di Mataram, 205 diantaranya masuk dalam kategori koperasi tidak sehat dan akan dinonaktifkan tahun ini,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Mataram, Yance Hendra Dirra kepada suarantb.com, Jum’at 24 Februari 2017.

Dari total 398 koperasi yang aktif, hanya 210 koperasi yang melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Padahal menurut Yance, RAT menjadi salah satu tolak ukur sebuah koperasi dinyatakan aktif.

Yance menjelaskan terdapat beberapa faktor suatu koperasi masuk dalam kategori tidak sehat. Menurutnya, asas pembentukan koperasi haruslah jelas dan sesuai undang-undang. Bahwa pembentukan koperasi adalah murni untuk kesejahteraan para anggotanya.

“Kalau niatnya dari awal hanya untuk mendapatkan bantuan, sudah jelek niatnya, dan itu biasanya ndak akan bertahan lama,” ujarnya.

Selanjutnya, faktor SDM juga mempengaruhi kualitas dan kinerja koperasi tersebut. Demikian pula dengan aspek manajemen mulai dari administrasi hingga pembukuan keuangan harus dilakukan secara transparan. Koperasi juga harus melakukan evaluasi kinerja yang juga turut melibatkan para anggotanya.

Hanya dengan itu, menurut Yance sebuah koperasi dinyatakan memilki akuntabilitas. “Sehingga dari akuntabilitas itu muncul sebuah kepercayaan anggota. Mereka jadi percaya dan ndak ragu mau menabungkan uangnya di koperasi,” ungkapnya.

Mengenai proses pembubaran koperasi tidak aktif, Yance mengaku bahwa hal tersebut membutuhkan proses dan waktu. Terlebih pihaknya harus mengaudit dan mengevaluasi secara dalam agar semua koperasi tersebut tidak menyisakan persoalan. Seperti hutang  dan permasalahan lain yang belum diselesaikan koperasi bermasalah tersebut.

Saat ini, menurut Yance, bantuan hibah dari pemerintah sudah ditiadakan. Sebagai gantinya, Kementerian  Koperasi memfasilitasi koperasi dengan bantuan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Proses peminjaman melalui LPDB disebut lebih mudah.

Selain membayar bunga sebesar 7 persen per tahun,  pihak koperasi juga tidak dimintai jaminan/agunan fisik yang biasanya memberatkan koperasi.

“Kalau pakai LPDB koperasi bayar bunga 7 persen, dan koperasi bisa menjual diangka  15 persen setahun, maka ada margin 8 persen. Di akhir tahun sisa hasil usaha itu kemudian bisa dibagikan ke masing-masing anggota, jadi mereka bisa sejahtera.” pungkasnya. (hvy)