Limbah Rumah Sakit dan Hotel di NTB Perlu Perhatian Serius

0

Mataram (Suara NTB) – Kementerian Lingkuhan Hidup (KLH) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB telah melakukan penilaian pengelolaan limbah terhadap 32 perusahaan untuk tahun 2016. Hasilnya, beberapa rumah sakit dan hotel masih membutuhkan pendampingan yang lebih intensif.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penataan Lingkungan pada Dinas LHK Provinsi NTB, Gatot Soesanto, SKM, M. Kes bersama tim saat penyerahan sertifikat PROPER kepada manajemen PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Mataram, Jumat, 20 Januari 2017.

Seperti biasa, setiap tahun dilakukan penilaian terhadap pengelolaan limbah perusahaan. Berdasarkan anggaran yang diberikan, penilaian hanya dilakukan kepada 30 atau 32 perusahaan di NTB.

Untuk tahun 2016, KLH telah mengekspos beberapa perusahaan yang dinyatakan pengelolaan lingkungan/limbah sudah memenuhi standar atau mendapat PROPER “BIRU” di antaranya, semua PLTD di NTB, Depo Pertamina di Ampenan, Bima, dan DPPU di Bandara Lombok Internasional Airport (LIA). Satu hotel disebut-sebut Hotel Santika Mataram, Rumah Sakit Patut Patuh Patju Lombok Barat dan perusahaan air minum Narmada.

“Sisanya rumah sakit dan hotel tidak kami sebutkan mendapat PROPER Merah dan Hitam, karena sesuai ketentuan baru untuk rumah sakit dan hotel tidak diekspos, tapi kami sudah lakukan penilaian dan sudah kami sampaikan ke KLH. Hasil penilainnya sudah ada tapi tidak disampaikan,” demikian diungkapkan.

Terhadap rumah sakit dan hotel, serta perusahaan yang pengelolaan limbahnya belum sesuai ketentuan, tetap akan dilakukan pembinaan dan bukan tidak mungkin nilai pemeringkatannya akan naik lebih baik. “Misalnya, Hotel Lombok Raya hasil penilaiannya Merah, tetapi setelah kami datangi baru bergegas melakukan pengelolaan limbahnya,” demikain Gatot.

Mekanisme dan kriteria PROPER masing-masing, PROPER Emas adalah perusahaan telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan melakukan upaya-upaya pengembangan masyarakat secara berkesinambungan.

PROPER Hijau bahwa perusahaan telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai Keanekaragaman Hayati, Sistem Manajemen Lingkungan, 3R Limbah Padat, 3R Limbah B3, Konservasi Penurunan Beban Pencemaran Air, Penurunan Emisi, Efisiensi Energi

PROPER Biru, perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh KLH) ini adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh semua perusahaan dalam bidang Penilaian Tata Kelola Air, Penilaian Kerusakan Lahan, Pengendalian Pencemaran Laut, Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Pencemaran Air dan Implementasi AMDAL.

Untuk PROPER Merah, perusahaan sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara PROPER Hitam adalah peringkat paling bawah dalam mengelola lingkungan, belum melakukan upaya dalam pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga berpotensi mencemari lingkungan , dan beresiko untuk ditutup izin usahanya oleh KLH. (bul)