VIDEO – Nelayan Penangkap Lobster Tagih Janji Menteri Susi

0

Mataram (suarantb.com) – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Lalu Hamdi menyatakan tengah mengupayakan tindak lanjut dari janji Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastusi. Menteri Susi dalam kunjungannya ke NTB, 15 Desember lalu menjanjikan akan memberikan kompensasi bagi nelayan yang telah berhenti memburu benih lobster.

“Kita mau menuntut apa yang dijanjikan Ibu Menteri dulu. Akan kita tindaklanjuti ke pusat,” ujarnya.

Kebijakan berupa larangan untuk nelayan untuk menghentikan penangkapan benih lobster cukup memberatkan sejumlah nelayan di Lombok. Terutama bagi mereka yang memang menggantungkan hidup dengan menjual benih lobster. Pelarangan inilah yang menjadi alasan Hamdi untuk segera mengusahakan kompensasi tersebut.

“Ada larangan menangkap bibit lobster dan rajungan yang beratnya di bawah 200 gram. Tak boleh dipasarkan, tak boleh ditangkap dan tak boleh dibudidayakan. Kalau udah dilarang begitu, kita akan coba minta kompensasi jalan keluar bagi nelayan yang kehilangan pekerjaannya,” terangnya.

Sebelumnya, Susi menjanjikan akan memberikan alat untuk menangkap lobster yang telah berukuran besar. Namun, Hamdi mengaku akan mengusahakan agar para nelayan juga bisa mendapatkan bantuan perahu dan jaring.

“Dulu Ibu Menteri menjanjikan ada alat untuk nangkap. Tapi kita ingin minta kapal juga jaring. Itu yang akan kita kejar ke pusat. Selain itu kita juga ingin ada pengembangan usaha-usaha di pesisir, seperti tambak dan garam,” katanya.

Terkait larangan menangkap benih lobster, Hamdi menjelaskan alasan yang diberikan Susi adalah benih lobster belum bisa diperoleh dengan mengembangbiakkan. Selain itu, jika dijual ke luar negeri dalam bentuk benih, yang untung besar justru pedagang di luar negeri, bukan masyarakat Lombok.

“Yang saya tangkap alasan Ibu Menteri itu, bibit lobster ini belum bisa direkayasa pembentukannya. Belum bisa ditetaskan secara teknologi. Beliau inginnya setelah besar baru ditangkap masyarakat. Karena yang untung banyak pedagang dari luar negeri. Mereka yang dapat nama padahal benih lobsternya dari kita,” tuturnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, nelayan hanya diperbolehkan menangkap lobster yang telah mencapai berat sekitar 200 gram. Untuk kemudian dibudidayakan sendiri. Jika ada yang melanggar, maka akan terkena sanksi hukum.

“Kita juga berikan penyuluhan ke masyarakat supaya jangan sampai terkena jerat hukum. Karena sekarang juga sedang kita carikan alternarif mata pencaharian yang lain,” tambahnya. (ros)