ITDC Diminta Perjelas Status Pengelolaan Lahan Pasar Seni Kuta

0
????????????????????????????????????

Denpasar (Suara NTB) – Status pengelolaan lahan lokasi pasar seni Kuta Desa Kuta Kecamatan Pujut, sampai saat ini masih belum pasti. Apakah sepenuhnya diserahkan ke Pemkab Lombok Tengah (Loteng) atau tetap ada di tangan PT. Pengembang Pariwisata Indonesia (Indonesia Tourism Development Corporation/ITDC). Untuk itu, Pemkab Loteng meminta kejelasan sikap dari pihak ITDC perihal pengambilalihan pengelolaan lahan tersebut.

Mengingat, Pemkab Loteng telah membangun pasar seni dari anggaran pusat. Atas dasar izin tertulis dari pihak ITDC selaku BUMN yang diserahkan kuasa pengelolaa lahan oleh pemerintah pusat. Sementara Pemkab Loteng berharap pengelolaan lahan sepenuhnya bisa diambil alih. Agar proses pengembangan Pasar Seni Kuta bisa lebih maksimal dilakukan.

“Permintaan pengalihan pengelolaan lahan Pasar Seni Kuta tersebut sudah kita ajukan melalui surat resmi beberapa waktu lalu ke pihak ITDC. Namun sampai sekarang pihak ITDC belum memberikan jawaban secara tertulis,” ungkap Wabup Loteng, L. Pathul Bahri, S.IP, saat bertemu dengan pihak ITDC di kantor ITDC Nusa Dua Bali, Sabtu, 10 September 2016.

Diakuinya, Pemkab Loteng berencana mengembangkan kawasan Pasar Seni Kuta. Akan tetapi, pemerintah daerah sampai sejauh ini belum berani melangkah jika status pengelolaan lahan belum jelas. “Jadi kita minta pihak ITDC bisa segera memberi kepastian. Jika memang kita diberikan kuasa pengelolaan lahan tersebut. Sehingga pemerintah daerah bisa segera bertindak,” ujarnya.

Pasalnya, pemerintah daerah akan kesulitan menjalankan rencana pengembangan lahan Pasar Seni Kuta. Jika status pengelolaan lahan sendiri belum jelas. Tetapi kalau status pengelolaan lahan sudah jelas, maka Pemkab Loteng bisa lebih leluasa mengembangkan lahan ini sesuai dengan rencana dan konsep pengembangan kawasan Kuta secara umum.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Operasional ITDC, I Made Pari Wijaya, mengaku sudah menerima surat resmi dari Pemkab Loteng terkait kejelasan pengelolaan lahan pasar seni. Hanya saja, ia mengaku belum bisa memberi jawaban pasti, karena keputusan ini menjadi kewenangan jajaran direksi.

Namun ia berjanji akan segera mengkomunikasi perihal permintaan Pemkab Loteng tersebut ke jajaran direksi supaya jajaran direksi juga bisa segera mengambil keputusan.  Ia pun meminta waktu kepada Pemkab Loteng, sebelum mengambil keputusan. Mengingat, agenda dan kegiatan ITDC cukup padat. Terlebih dengan telah dimulainya proses pembangunan di dalam kawasan Mandalika Resort. (kir)