Jadi Asuransi TKI, Gubernur NTB Usulkan Dibentuk Dana Ketenagakerjaan

0

Mataram (suarantb.com) – Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi mengusulkan supaya Presiden melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) membentuk dana ketenagakerjaan. Dana ini digunakan untuk membayar asuransi TKI yang bekerja di luar negeri.

Hal ini disampaikan Gubernur saat menerima kunjungan Tim Pengawas (Timwas) Perlindungan TKI DPR RI di kantor Gubernur beberapa hari lalu. Rombongan Timwas dipimpin Ketua Komisi IX DPR RI, H. Dede Yusuf Macan Effendi.

Rombongan Timwas TKI DPR RI foto bersama dengan Gubernur NTB, TGH. M. Zainul Majdi.

Gubernur menjelaskan jika dalam sektor kehutanan ada kewajiban dari perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin konsesi lahan yang disebut dana reboisasi. Maka dalam sektor ketenagakerjaan, perlu juga ada dana ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, dana reboisasi itu diambil oleh pemerintah dari perusahaan yang memperoleh konsesi lahan kehutanan. “Dikumpulkan oleh negara dan digunakan untuk reforestasi. Membangun kembali hutan-hutan yang gundul. Nah, kenapa di dalam ketenagakerjaan tidak diinisiasi oleh Kementerian Tenaga Kerja tentu melalui bapak Presiden supaya ada dibangun dana ketenagakerjaan,” saran  Gubernur.

Dana ketenagakerjaan ini, kata pria yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) ini bisa digunakan untuk membayar asuransi TKI yang bekerja di luar negeri. TGB mengatakan, uang asuransi yang harus dibayar setiap TKI yang bekerja ke luar negeri memang tidak terlalu besar.

Tetapi, secara psikologi menjadi beban dari para TKI. “Diambil saja dari keuntungan perusahaan itu, tidak banyak. Tapi kemudian itu dikumpulkan dan dibalikkan untuk memberikan asuransi bagi para TKI kita,” terangnya.

Sehingga, kata TGB,  secara riil ada pengurangan dari biaya atau cost yang dikeluarkan oleh TKI  ketika mereka berangkat ke luar negeri.
Sementara itu, Ketua Rombongan Timwas Perlindungan TKI DPR RI, H. Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan berbagai persoalan dan masukan yang diperoleh dari daerah akan dikumpulkan menjadi sebuah rekomendasi kepada pemerintah. Ia mengatakan hal-hal yang memberatkan TKI menjadi perhatian. Bahkan, hal ini akan menjadi pertimbangan dalam perubahan UU tentang perlindungan TKI.

Ia menjelaskan, Timwas ini terdiri dari berbagai komisi, seperti Komisi I, Komisi III, Komisi VIII dan Komisi IX DPR RI. Sebelum ke NTB, Timwas juga telah menghimpun masukan-masukan dan saran di NTT, yang merupakan salah satu kantong TKI di Indonesia. (nas)