Pemilik Reklame Diminta Jangan Tunda Bayar Pajak

0

Mataram (Suara NTB) – Banyaknya penunggak pajak reklame di Kota Mataram karena adanya kebiasaan melunasi pembayaran pajak jelang akhir tahun. Untuk itulah diminta para pemilik reklame ini jangan menumpuk tunggakan dan melunasinya di akhir tahun. Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana menyampaikan pajak reklame setiap tahun memang kerap melampaui target karena kebiasaan para pemilik reklame melunasi kewajibannya di akhir tahun.

“Ini tren mereka. Penumpukan selalu terjadi di akhir tahun. Bahkan kita selalu surplus target reklame itu,” jelasnya. Mohan menyampaikan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame ini cukup besar dan selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Tahun ini, target pajak reklame ditetapkan sebesar Rp 2,5 miliar. Namun memasuki triwulan keempat ini, realisasi sekitar 65 persen akibat ratusan reklame yang tak berizin dan belum melunasi tunggakan pajaknya. Mohan juga meminta kepada pemilik reklame agar segera melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya membayar tunggakan pajak.

Ia mengingatkan jangan sampai tren pelunasan pajak dibiarkan tetap berlangsung di akhir tahun. Para pemilik reklame diminta untuk membayar kewajibannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. “Harus sesuai dengan aturan kapan harus membayar pajak,” tegasnya.

Mohan juga tak ingin hanya menerapkan sanksi administrasi bagi para penunggak pajak ini. Namun sanksi yang harus diterapkan harus tegas dengan memotong konstruksi reklame. Mohan juga telah meminta kepada tim terpadu agar segera melakukan pemotongan konstruksi reklame yang pajaknya masih menunggak.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Mataram, H. M. Syakirin Hukmi kepada Suara NTB menyampaikan sanksi yang bisa diberikan pihaknya kepada para penunggak pajak reklame hanya berupa sanksi administrasi. Jika ada pemilik reklame yang menunggak pajak selama satu bulan maka pajak yang dibayar ditambah dua persen. “Kalau terlambat tiga bulan, enam persen. Kalau terlambat membayar itu dua persen per bulan,” sebutnya.

Selain sanksi administrasi, wajib pajak (WP) yang menunggak pajak selama setahun dapat dimasukkan daftar hitam (blacklist). Tahun ini pihaknya belum bisa memasukkan ke dalam daftar hitam, namun lebih memilih memberi peringatan kepada pemilik reklame. “Ini masih diingatkan dulu sekarang. Mungkin besok berikutnya, tahun-tahun depan sudah tidak ada atau tidak dapat lagi untuk memperpanjang izinnya sehingga dia dicabut (izinnya) kalau satu tahun tidak melakukan perpanjangan, tidak membayar pajaknya,” jelasnya. (ynt)