Dewan Soroti Lonjakan Izin Toko Modern di Sumbawa

0

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Komisi II DPRD Sumbawa menyoroti lonjakan izin yang dikeluarkan untuk toko modern berjejaring. Mestinya pengeluaran izin untuk toko modern dapat dievaluasi kembali.

Anggota Komisi II DPRD Sumbawa, Berlian Rayes, sesuai laporan komisinya menyebutkan, dasar regulasi yang ada. Regulasi tersebut adalah Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 31 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan. Semangatnya adalah dalam rangka optimalisasi penataan dan pembinaan terhadap operasional toko swalayan termasuk di dalamnya toko swalayan berjejaring, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan tidak mematikan usaha toko eceran tradisional di sekitarnya.

Oleh karena itu, lanjut Berlian, memperhatikan keluhan masyarakat terutama yang disuarakan oleh beberapa aliansi pedagang eceran dan LSM kepada Komisi II, hendaknya menjadi pertimbangan pemerintah daerah, untuk melakukan evaluasi Perbup tersebut. Agar keberadaan toko berjejaring dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. (arn)