Edarkan Tramadol di Toko Baju, Dua Tersangka Diringkus

0

Dompu (Suara NTB) – Modus operandi pelaku kejahatan sepertinya tak habis-habis. Selalu ada cara untuk melayani pelanggan setianya. Dari yang bermodal jualan mie instan, perawat gadungan, penjual bakso dan masih banyak modus lainya.

Akhir pekan kemarin, terungkap modus baru di Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa, yang mana pelaku memanfaatkan pusat perbelanjaan seperti toko baju untuk mengedarkan tramadol.

Di tempat yang ramai dikunjungi masyarakat jelang lebaran ini, polisi menyita 61 papan barang bukti tramadol siap edar. Diketahui, barang berbahaya tersebut milik Sh (42) warga Dusun Transat Satu Desa Doromelo.

“Tersangka ditangkap pada saat menjalankan aksinya menjual tramadol di toko pakaian dalam pasar Manggelewa berikut barang bukti,” kata Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Adhar, S. Sos, kepada Suara NTB beberapa waktu lalu.

Ia menyebutkan dalam aksinya Sh menyasar kalangan anak muda yang datang membeli pakaian lebaran, terlebih beberapa dari mereka berasal dari kalangan orang tua. Profesi ini berdasarkan keterangan tersangka sudah digeluti beberapa bulan terakhir, saat malam takbiran saja ia berhasil meraup keuntungan Rp 630 ribu, belum ditambah penghasilannya saat menjajakan tramadol di bulan puasa dan bulan sebelumnya.

Dari penangkapan Sh kata matan Kapolsek Huu tersebut, terungkap jaringan pengedar lain yang merupakan sumber pembelian barang, yakni Hr (36) pedagang asal Desa Soro Kecamatan Kempo. “Dari penangkapan tersebut kami langsung mengembangkan ke wilayah Soro karna dari hasil pengakuan tersangka pil tramadol tersebut dibelinya dari seseorang yang berasal dari Desa Soro Kecamatan Kempo dan kami mengamankan tersangkanya berikut barang bukti tramdol 42 papan,” jelasnya.

Meski penemuan barang bukti ini dilokasi terpisah namun pusat peredarannya tetap sama yakni ditoko pakaian komplek pasar Manggelewa. Sehingga total barang bukti yang diamankan saat ini 103 papan tramadol berikut uang hasil penjualan senilai Rp 630 ribu.

Kedua tersangka kini terpaksa mendekam di ruang tahan Polres Dompu untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. “Tersangka sudah kita bawa ke Polres untuk diamankan dan diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (jun)