Dugaan Pungli Pasar Kebon Roek, Kadisdag Kota Mataram Diklarifikasi Soal Setoran Retribusi

0

Mataram (Suara NTB) – Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram H. Amran M Amin menghadap penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB, Selasa, 20 Agustus 2019 kemarin. Amran diklarifikasi Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Provinsi NTB soal dugaan pungli Pasar Kebon Roek. Ini klarifikasi yang ketiga kalinya.

Amran mengaku diklarifikasi soal retribusi lapak pedagang Pasar Kebon Roek. Sebab sebelumnya ada indikasi pungli. “Kalau retribusi itu berdasarkan Perda Nomor 14 dan ada Perwal-nya,” sebut dia ditemui usai klarifikasi.

Penarikan retribusi lapak pedagang dengan tiket, imbuh dia, bervariasi setiap harinya. hal itu berdasarkan kebutuhan yang sebelumnya harus diajukan lebih dulu oleh kepala pasar. “Itu (tiket retribusi) diminta tertulis kepala pasar. Format verifikasinya sudah ada ditentukan. Banyaknya itu melihat kebutuhan,” ucapnya.

Amran mencontohkan Pasar Kebon Roek pernah meminta 758 tiket retribusi untuk tiga hari. Penarikan kepada pedagang disesuaikan dengan luasan lapak yang ditempati. “Rp800 rupiah itu per meter persegi. Itu kan tidak tentu setiap pedagang karena lapaknya beda-beda,” beber Amran. Dia mengaku sudah mewanti-wanti kepala pasar agar mengawasi setiap penyimpangan, salah satunya pungli.

Dia menjelaskan bahwa target capaian setoran retribusi tidak dipantau harian. Dia mengatakan evaluasi retribusi lapak per tiga bulan sekali. “Capaiannya nanti Desember baru bisa lihat,” ucapnya.

Sebelumnya, Satgas Saber Pungli Provinsi NTB memantau dugaan pungli lapak Pasar Kebon Roek dengan dugaan kelebihan tarif penarikan. Uang yang ditarik lebih dari pedagang itu diduga masuk kantong pribadi. Setiap lapak yang seharusnya ditarik dengan besaran Rp800 itu diduga ditarik lebih tinggi bahkan sampai Rp2000. (why)