Dugaan Penyimpangan Dana Desa Usar Mapin, Kejari Panggil Sejumlah Saksi

0

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa kembali memanggil saksi-saksi guna menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan dana desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat. Setelah Kepala Dusun dan Ketua Bumdes, kejaksaan memeriksa tiga saksi lainnya, di antaranya Kepala Desa (Kades) Usar Mapin, Jumat, 28 April 2017.

Dari lima orang saksi yang dimintai keterangan, hanya tiga saksi yang menghadiri panggilan, yakni Kades Usar Mapin, Sukarman, Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Senan, dan Bendahara Desa, Usman. Sementara dua saksi lainnya yakni Ketua BPD dan Kepala Posyandu tidak memenuhi panggilan. Adapun Kepala BPD setempat informasinya sengaja ditunda pemeriksaannya lantaran waktu tidak memungkinkan. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita.

Kades Usar Mapin, Sukarman yang ditemui wartawan usai pemeriksaan mengaku diperiksa mengenai APBDes di desanya. Ia menerangkan apa yang sebelumnya dilaporkan mengenai dugaan penyimpangan penggunaan dana desa Usar Mapin tidak benar adanya. “Terkait dugaan penyelewengan yang dilaporkan tidak benar,” ujarnya.

Seperti halnya pembangunan duicker yang menurutnya justru pengadaannya lebih banyak dari yang direncanakan. Dari yang seharusnya lima unit menjadi delapan unit. Hal tersebut lantaran pengerjaannya dilakukan secara swadaya oleh RT, RW dan kepala dusun. Kemudian terkait pembelian tanah yang dipermasalahkan sudah lengkap surat-suratnya.

Tanah seluas 1 are tersebut awalnya diwacanakan masyarakat untuk dijadikan lapangan sepak bola desa tahun 2014 lalu. Pengadaannya sudah dimusyawarakan dengan masyarakat dengan anggaran Rp 400 juta. Pembayarannya sudah dituntaskan dengan dua kali pembayaran.

Diakui Sukarman, di RAPBDes tahun 2016 ada dicanangkan pembangunan Posyandu, karena ada salah satu dusun yang belum memiliki Posyandu. Selain itu juga direncanakan untuk BUMDes. Namun saat itu di semua desa ada pemotongan anggaran dari pemerintah daerah, dalam hal ini Desa Usar Mapin sebanyak Rp 52 juta. Sehingga pihaknya melakukan musyawarah dengan masyarakat mengenai item mana yang perlu dihilangkan dari adanya pemotongan anggaran tersebut.

Hasil musyawarah dengan masyarakat, item pembangunan posyandu dan BUMDes dihilangkan karena tidak terlalu prioritas. Barulah pihaknya membuat APBDes Baru. Sementara APBDes yang dipegang pelapor merupakan APBDes lama sebelum diubah.

Sementara itu, Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidus, Anak Agung Raka PD, SH yang diwawancarai terpisah membenarkan adanya pemeriksaan tiga saksi tersebut. Pemeriksaan saksi guna dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa setempat tahun 2015 dan tahun 2016. Pihaknya masih akan memanggil saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan. (ind)