Dugaan Pemalsuan Ijazah Tak Halangi KPU Tetapkan Jalaludin sebagai Caleg Terplih

0
Suhardi Soud(Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan oleh Jalaludin sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi NTB di Daerah Pemilihan (Dapil) III Lombok Timur Utara. Tidak menghalangi KPU untuk menetapkan dia sebagai caleg terplih hasil Pemilu 2019 kemarin.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud saat dikonfirmasi Suara NTB di ruang kerjanya, Rabu, 7 Agustus 2019. Menurutnya dugaan tersebut tidak menjadi kendala bagi KPU untuk menganulir memutuskan dia sebagai caleg terpilih.

“Pada saat waktu pencalonan, dia buat surat pernyataan. Dan syarat jadi caleg itu adalah minimal berpendidikan paling rendah kan SMA, bisa paket C, bisa MA, bisa SMK, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegaslir, kan itu syah. Diluar itu kan kita tidak tahu,” kata Suhardi.

Jika Jalaludin sebagai peraih suara terbanyak di partainya, dan partainya masuk dalam perengkingan peraihan kursi. Maka KPU akan tetap menetapkan dia sebagai caleg terpilih. Dikatakan Suhardi, hal yang membuat Jalaludin tidak bisa dilantik yakni harus ada keputusan pengadilan.

“KPU bekerja berdasarkan aturan. Nah aturannya kalau orang tidak dilantik itu apabila ada putusan Pengadilan, misalnya dia terbukti telah melakukan pemalsuan dokumen sehingga menyebabkan dia tidak memenuhi syarat sebagai calon. Kemudian dia meninggal. Sehingga dalam hal ini harus ada putusan pengadilan untuk bisa diganti,” jelasnya.

Jika sudah ditetapkan sebagai celeg terplih, dan sudah dilantik sebagai anggota DPRD, kemudian ada putusan pengadilan, maka mekanismenya berbda lagi yaknk prosesnya Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Kalau PAW itu rezimnya lain, kita ini penetapan calon terpilih, kalu sudah di DPRD kan mekanismenya berbeda. Misalnya ada yang begitu, tentu lewat proses hukum. Putusan pengadilannya bagaimana, kan bakal panjang,” katanya.

Ditempat terpisah, Ketua DPD Partai Berkarya Provinsi NTB, H. Darmawan yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa Jalaludin diduga telah melakukan perbuatan pemalsuan ijazah untuk Sekolah Menengah Atas (SMA). Kemudian juga ijazah Sekolah Menegah Pertama (SMP) juga tidak dimiliki oleh yang bersangakutan. Terkait hal itu, Darmawan pun sudah menanyakan hal tersebut secara langsung kepada Jalaludin.

Pihaknya pun sudah menelusuri sejumlah instansi yang disebutkan Jalaludin tempat pernah dia bersekolah dan mendapatan ijazah. Ditemukan tidak ada yang menunjukan bahwa Jalaludin pernah bersekolah sampai mendapatkan ijazah.

“Itu akan kita konsultasikan ke DPP supaya saya tidak salah langkah ambil keputusan. Karena kalau ini masuk ke ranah hukum, kan kita sudah tidak berbuat apa-apa lagi. Jika terbukti maka langkahnya ya harus ke luar dari partai, dan yang akan dilantik adalah peraih suara nomor dua, yakni pak Hulain,” pungkasnya. (ndi)