Dugaan Jual Beli SK Honorer, Pemda Minta Korban Melapor

0
Salmun Rahman. (Suara NTB/yon)

Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim meminta kepada korban supaya melapor terkait adanya dugaan jual beli SK honorer. Hal ini diharapkan apabila korban merasa dirugikan atas perbuatan oknum pegawai di Pemda Lotim.

Demikian ditegaskan Kepala BKPSDM Lotim, Drs. Salmun Rahman, Rabu, 8 Juni 2021. Menurut dia, pihaknya sampai saat ini belum menerima adanya laporan dari masyarakat terkait informasi jual beli SK honorer tersebut, sehingga pihaknya belum dapat melakukan tindakan sebagaimana harapan beberapa pihak yang termuat di dalam pemberitaan media massa.

 “Sama sekali kita belum menerima laporan. Jadi kita tidak bisa melakukan pemanggilan maupun BAP. Bagaimana kita bisa melakukan itu,”terangnya.

Mantan Kasat Pol PP Lotim ini menegaskan, pihaknya bekerja berdasarkan aturan yang jelas yang diawali dengan adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum PNS di Pemda Lotim. Sementara sejauh ini belum ditemukan indikasi yang menyebabkan negara dirugikan berupa pengambilan uang negara.

Itulah pentingnya korban yang merasa dirugikan supaya melapor, sehingga jelas pelapornya dan oknum yang diuntungkan dengan merugikan negara. “Jangankan urusan kepegawaian, seorang ASN yang melakukan penipuan dapat mencemarkan nama baik pegawai negeri,” tegasnya. (yon)

Pada bagian lain, jumlah tenaga honorer di  Lotim saat ini cukup besar, yaitu sebanyak 14.522 orang. Dibalik gemuknya jumlah tenaga honorer ini, Pemda Lotim malah membiarkan puluhan ASN produktif di Kabupaten Lotim tidak diberdayakan alias menganggur.

Namun, menurut Salmun Rahman, tidak ada ASN yang dinonjobkan. Melainkan, saat ini para ASN sudah ada yang memegang jabatan, meski  tidak dipungkiri ada yang belum terakomodir. “Yang belum menerima jabatan ini memang masih ada, jumlahnya di bawah 20 orang,” terangnya.

Salmun Rahman menegaskan, prinsip dilakukan mutasi dengan ditiadakannya non job, terlebih saat ini Pemda Lotim mengutamakan untuk mengisi jabatan kosong serta pejabat tersebut melakukan pelanggaran, sehingga diturunkan. Apabila tidak diturunkan, maka akan sulit naik pangkat karena tidak pernah merasakan duduk di eselon IV seperti di jabatan pengawas, karena tiba-tiba menduduki jabatan administrator.   “Tidak ada yang non job, kecuali yang melakukan pelanggaran,”jelasnya.

Sementara data honorer Kabupaten Lotim sebanyak 14.522 orang itu dari tiga kriteria SK yang dipegang. Salmun mengakui bahwa pada dasarnya tenaga honorer daerah tidak diperbolehkan apabila mengacu pada PP 49 tahun 2018 setelah manajemen PPPK, yaitu pejabat pembina kepegawaian maupun instansi tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan.

Namun keberadaan mereka karena faktor kebutuhan, sehingga daerah diperbolehkan melakukan pengangkatan manakala yang bersangkutan diusulkan oleh kepala OPDnya masing-masing. Usulan itupun tidak serta merta diterima, karena harus atas dasar persetujuan bupati. “Atas dasar persetujuan itu barulah masing-masing OPD membuat petikan SK,”jelasnya.  (yon)