Dua Warga Babussalam Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Pencurian dan Pembakaran

0
Kapolres Lobar AKBP. Bagus S Wibowo didampingi Kapolsek Gerung memberikan keterangan pers terkait penangkapan terduga pelaku pencurian dan pembakaran. (Suara NTB/ist)

Giri Menang (Suara NTB)—Dua warga Desa Babussalam Kecamatan Gerung Lombok Barat (Lobar) diamankan Polsek Gerung. Kedua terduga pelaku insial M dan R diamankan lantaran diduga terlibat kasus pencurian peralatan bangunan di sebuah klinik yang tengah dibangun di Dusun Lemokek Daye Desa Babussalam, 21 November lalu. Selain itu, terduga pelaku juga diduga melakukan pembakaran.

Menurut Kapolres Lobar, AKBP. Bagus S. Wibowo, para terduga pelaku ini mencuri alat bangunan berupa pengolah semen atau Molen. “Setelah dilakukan penyelidikan kita melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencurian ini. Inisialnya M dan R,” ungkap Bagus yang didampingi Kapolsek Gerung, Iptu Syaripuddin Zohri saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Gerung, Rabu, 16 Desember 2020.

Dari keterangan para terduga pelaku, ternyata pencurian itu dilakukan bertiga. Satu pelaku lainnya melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian Orang (DPO). Hasil curian itupun dijual oleh para pelaku. Selain mencuri, para pelaku itu bahkan melakukan pembakaran berugak yang ada di area klinik itu.

Pihak kapolisian mengungkapkan para terduga pelaku mengakui melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman keras.“Ketika itu berada dalam kondisi mabuk kemudian melihat barang ini, dan terpikir mengambil. Dan melihat bangunan itu dan membakar,” jelasnya.

Saat disinggung kemungkinan pencurian dan perusakan itu dampak indikasi penolakan pembangunan klinik. Bagus belum berani menyimpulkan motif itu.“Untuk motif-motif lain kita masih melakukan pendalaman apakah ada kaitan dengan masalah lain,”pungkasnya.

Pihaknya kini masih melakukan pencarian barang bukti lain yang dijual pelaku. Termasuk melakukan pengejaran terhadap DPO lainya. Kini para terduga pelaku yang diamankan di Mapolsek Gerung itu disangkakan pasal 363 KUHP terkait pencurian. Dengan ancama hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara. (her)