Dua Saksi Diperiksa Terkait dana rehabilitasi Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok

0

Mataram (Suara NTB) – Dua saksi memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati NTB, Kamis 16 januari 2020 kemarin. Pemanggilan dan pemeriksaan terkait dana rehabilitasi Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok di Jalan Dr. Soedjono Lingkar Selatan Mataram.

Dua saksi diketahui menjabat di Subag Umum dan Keuangan, satu saksi lagi dari Seksi Kerjasama. Mereka memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wita. Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 13.00 Wita.

‘’Dua saksi ini sudah pernah dipanggil sebelumnya namun tidak hadir.  Setelah panggilan kedua pagi tadi (kemarin, red) mereka hadir,’’ ujar juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan, SH.,MH sesuai informasi dari penyidik.

Sifat pemanggilan dan pemeriksaan menurut Dedi Irawan masih tahap klarifikasi seputar dana rehabilitasi Asrama Haji Embarkasi Lombok.  Ia tak menjelaskan lebih jauh soal isi klarifikasi karena menyangkut teknis pemeriksaan yang tidak boleh dipublikasi.

Selanjutnya, saksi saksi lain dipastikan masih akan dipanggil. Mengenai identitas saksi yang sudah diperiksa maupun akan dipanggil tidak disebutkan dengan alasan sama.

 Ditangani BPK RI

Sementara dari pemberitaan Suara NTB sebelumnya, pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan masyarakat soal dana rehabilitasi gedung Asrama haji senilai Rp 1,1 miliar yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Temuan BPK itu  terkait kelebihan pembayaran atas pekerjaan rehabilitasi gedung pada UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok sebesar Rp 1.170.816.830. Dana bermasalah itu dialokasikan dari anggaran kemaslahatan yang diberikan oleh BPKH.  Poin kedua, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, masalah pada pembayaran itu disebabkan kelebihan volume pekerjaan rehabilitasi.

Seperti rehabilitasi gedung, untuk hotel dengan temuan sebesar Rp 373.115.542, temuan gedung Mina sebesar Rp 235.957.012, temuan gedung Sofha 242.920.236, temuan pada Gedung Arofah sebesar Rp 290.602.840. Terakhir, temuan pada gedung PIH  sebesar Rp  28.602.840.

Dikonfirmasi terpisah soal temuan ini, juru bicara BPK NTB  Okta Anantyo Prasetyo dikonfirmasi soal temuan ini menjelaskan, sepenuhnya menjadi kewenangan BPK RI. Sebab sumber keuangan dari pusat dan audit dilakukan BPK RI.

‘’Setelah saya perhatikan, (itu) BPK pusat.  Kami hanya memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah,’’ ujarnya singkat. (ars)