Dua Bacakades Gugat Pilkades Serentak ke PTUN

0
Pengacara dan pendukung salah satu bacakades di Jakem Timur mengajukan gugatan ke PTUN Mataram, Senin, 12 Juli 2021. (Suara NTB/ist)

Giri Menang (Suara NTB) – Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) tengah berlangsung, namun ada dua gugatan tahapan pilkades yang masuk ke Pengadilan Tata Usaha Mataram (PTUN). Dua gugatan yang masuk, diajukan oleh dua bakal calon kades (bacakades) yang tidak lolos menjadi calon kepala desa (cakades). Masing-masing di Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung dan  Desa Jembatan Kembar (Jakem) Timur Kecamatan Lembar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lobar Hery Ramadan menjelaskan, saat ini selama tahapan pilkades sudah ada aduan yang sedang berproses, yaitu tahapan di Banyu Urip dan dari Desa Jakem Timur. ” Pengaduan selama tahapan penetapan calon sudah ada yang berproses, yang di Desa Banyu Urip dan Jakem yang baru hari ini (Senin kemarin,red) masuk, ” katanya, Senin, 12 Juli 2021.

Setelah adanya gugatan yang masuk ini, tentunya dari Dinas PMD akan melakukan advokasi kepada panitia pilkades melalui Bagian Hukum Pemkab Lobar, untuk melakukan advokasi selama gugatan di PTUN.” Jadi ini lebih fair, kalau mereka menempuh gugatan hukum, daripada pengerahan massa, ” tegasnya.

Materi gugatan yang diajukan oleh para calon, yaitu butir-butir aturan persyaratan umum bagi para calon yang sudah dituangkan dalam aturan, dimana syaratnya itu sudah ditetapkan. Salah satu poinnya yaitu para calon harus bisa membacang kitab suci, ini harus dibuktikan dengan tes baca Al-Qur’an oleh para calon. ” Jadi yang resmi sudah masuk aduan yang dua itu, ” tegasnya.

Salah satu kuasa hukum dari cakades yang mengajukan gugatan ke PTUN Anton Heriawan menjelaskan, kliennya mengajukan gugatan ke PTUN Mataram. Dalam gugatan kliennya sangat merasa kepentingannya dirugikan setelah menerima dan membaca semua surat yang diterbitkan oleh tergugat  dalam hal ini Panitia Pilkades Jakem Timur yang menyatakan di dalam surat yang diterbitkan panitia tersebut adalah penggugat tidak lulus tes membaca kitab suci bagi bakal calon. “Hari ini (Senin kemarin, red) sudah resmi surat gugatan masuk ke PTUN,” terang Anton.

Dengan tidak lolosnya sebagai calon,membuat  hak penggugat untuk dipilih dihilangkan oleh keputusan panitia yang bersifat sepihak tersebut, padahal penggugat sudah memenuhi semua syarat baik secara administrasi maupun syarat lainnya yang dilakukan oleh panitia itu sendiri.

Kerugian yang didapatkan sangat mutlak yang dialami oleh penggugat adalah pada saat dia penggugat dinyatakan tidak bisa atau tidak mampu membaca kitab suci Al Qur’an. ” Ini merupakan pukulan moral yang sangat tidak beretika yang dilakukan oleh tergugat atau panitia sendiri, ” tegasnya.

Terkait dengan berkas persyaratan bakal calon kepala desa, ujarnya, penggugat sudah memenuhinya sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Perda Kabupaten Lobar dan Perbup yang menjadi dasar dan landasan hukum bagi panitia untuk melaksanakan pilkades di Lobar. (her)