Dua ASN Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat

0

Mataram (Suara NTB) – Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Mataram terancam dipecat secara tidak hormat. Tindakan tegas itu sebagai bentuk efek jera. Rekomendasi tim penegak disiplin segera diserahkan ke pejabat pembina kepegawaian.

Pemecatan terhadap dua pegawai tersebut karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan. Hukuman pidana telah dijalani meskipun kurang dari dua tahun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati menjelaskan, tim penegak disiplin pegawai telah menggelar sidang terhadap dua orang ASN tersebut. Pihaknya mengklarifikasi sekaligus mengkonfrontir dugaan pelanggaran. Satu orang ASN telah diterbitkan rekomendasi dan putuskan untuk dikenakan sanksi pemecatan.

Sedangkan, satu pegawai masih menunggu kajian sebelum diserahkan ke pejabat pembina kepegawaian. “Satu orang sudah selesai. Tinggal satu orang ini sedang kita buatkan rekomendasi,” kata Nelly dikonfirmasi pekan kemarin.

Nelly menegaskan, satu orang ASN yang belum dikenakan sanksi itu bukan termasuk jaringan bandar narkoba, melainkan hanya sebagai pemakai. Fatalnya, yang bersangkutan tidak melaporkan diri pasca menjalani hukuman pidana. Bahkan, selama 46 hari tidak masuk kerja. Secara ketentuan ini telah melanggar disiplin pegawai. “Bukan karena mantan tahanan saja kena pelanggaran disiplin. Pegawai biasa yang tidak masuk 46 hari berturut – turut tanpa keterangan juga akan dikenakan sanksi mulai ringan, sedang dan berat,” sebutnya.

Pemberhentian secara tidak hormat dinilai sebagai bentuk efek jera terhadap pegawai yang melanggar aturan. Konsekuensinya adalah apabila pegawai belum bekerja selama 20 tahun dan belum memasuki usia 50 tahun belum bisa menikmati gaji pensiun. “Iya, mereka belum genap 20 tahun mengabdi jadi belum bisa terima uang pensiun,” ucapnya.

Terkait kepastian SK pemecatan, Nelly belum memutuskan. Hal itu tergantung hasil rekomendasi tim penegak disiplin. Selanjutnya, hasil kajian akan diserahkan ke kepala daerah untuk memutuskan. (cem)