DPRD Soroti Proyek Mangkrak Dermaga Senggigi

0

Giri Menang (Suara NTB) – Kalangan DPRD Lombok Barat (Lobar) mendesak Pemkab segera mengambil langkah untuk menangani proyek mangkrak. Jangan sampai terkesan proyek mangkrak ini berlarut-larut tanpa kejelasan kapan dilanjutkan. Belum adanya kejelasan penyelesaian sengketa proyek dermaga Senggigi membuat dewan masih enanti kepastian.

Setelah kalah dalam sidang di Badan Arbitrase Nasional Indonesaia (BANI) di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, hingga kini belum jelas kelanjutannya. “Ruang untuk memenangkan proyek dermaga itu dari gugatan sangat kecil,” kritik Ketua DPRD Lobar, Hj Nurhidayah.  Jika pihak eksekutif menganggap mudah saja legislatif mengatakannya. Namun pihaknya mempertanyakan sampai kapan Pemkab akan membiarkan permasalahan itu. Sebab hingga kini dermaga itu tak kunjung kejelasan untuk kelanjutan pembangunannya.“Harus ada tenggang waktu kalau berbicara itu, tahun berapa dermaga Senggigi itu mau diperjuangkan dalam penyelesaian sengketanya? Itu kan harus ada gambarannya,” ujarnya.

Politisi Gerindra itu sudah sering menagatakan agar Pemkab lebih fokus pada penyelesaian sengketa proyek dermaga Senggigi itu. Sehingga Nurhidayah meminta harus ada kepastian penyelesaian sengketa itu pada 2021 ini. Agar di 2022 penyelesaian dermaga yang mangkrak itu bisa dipikirkan penganggarannya. “Kita menunggu kepastian, karena tidak ada anggaran untuk dermaga Senggigi di APBD 2021 ini,” bebernya.

Ia menilai dengan kalahnya sengketa di BANI dan Pengadilan Negeri di tahun ini, harusnya membuat ada gambaran untuk kelanjutannya. Meski berencana menempuh banding ke tingkat MA. Namun kembali ditegaskan apapun putusan MA, ia meminta tahun ini harus sudah selesai. “Jadi kalau targetnya 2021 selesai, mau menang atau kalah kek, ada kita gambaran untuk 2022 untuk program yang ganti ke sana (dermaga),” tegasnya.

 

Pemkab Lobar memang sempat mengutarakan niatnya menempuh banding kepada Mahkamah Agung (MA). Namun pihaknya masih mempelajari pustusan PN Mataram. Karena masih ada waktu sekitar satu bulan sejak putusan  PN Mataram itu keluar untuk banding. “Kita masih pelajari kita akan banding,” ungkap asisten II Setda Lobar, Rusditah belum lama ini.

Asisten tak membantah kini Aparat Penegak Hukum (APH) tengah mengusut dugaan kerugian negara atas spek dermaga dengan pembayaran yang dilakukan Pemkab Lobar. Hal itu, yang mengakibatkan adanya gugatan pihak kontraktor ke BANI. Sebab pengakuan kontraktor jika progres pengerjaan yang sudah dilakukan pihaknya sudah mencapai 80 persen. Sedangkan menurut Pemkab Lobar progres penyelesaian baru 60 persen. Sehingga hasil BANI memutusakan 70 persen. “Soal proses hukum kita silahkan, karena kita tidak bisa halang-halangi,” lanjutnya.

Disinggung saran DPRD Lobar untuk lebih baik menerima putusan itu daripada terus berpolemik demi penyelesaian dermaga, Rusditah mengatakan pihaknya tetap menerima saran itu. Hanya saja pihaknya juga harus tahu putusan PN itu. “Makanya itu kita pelajari dulu bersama Kabag Hukum dan teman-teman, kalau ada celah hukum kita menang, kan lumayan itu Rp700 juta untuk kita membangun Lobar,” pungkasnya. (her)