DPRD NTB Usulkan Truk Pengangkut Kayu Hasil “Illegal Logging” Dibakar

0

Mataram (suarantb.com) – Komisi II DPRD NTB mengusulkan supaya truk pengangkut kayu hasil illegal logging dibakar. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku illegal logging yang beraksi di NTB.

Juru Bicara Komisi II DPRD NTB, H. Lalu Darma Setiawan, SH saat rapat paripurna Persetujuan DPRD NTB Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016, Rabu, 12 Juli 2017 mengatakan persoalan illegal logging menjadi musuh besar dan memerlukan tindakan tegas oleh seluruh aparat penegak hukum.

“Cara yang perlu dilakukan dengan memusnahkan alat-alat bukti kejahatan illegal logging dengan cara membakar truk, kendaraan pengangkut hasil illegal logging,” kata Darma Setiawan.

Pasalnya, ketika truk pengangkut kayu  hasil illegal logging itu disita dan dilelang oleh negara setelah keluar putusan pengadilan. Disinyalir pemenang lelang itu adalah bos-bos yang diduga membiayai para pelaku illegal logging. “Sehingga tindakan itu tidak membuat jera pelaku illegal logging,” ujarnya.

Terkait dengan pengelolaan hutan di NTB, Komisi II merekomendasikan supaya perlu dilakukan pengendalian izin pemanfaatan hutan dengan tegas dan efektif. Bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran maka izinnya harus dicabut.

“Pencabutan izin bagi pelanggar, penghargaan bagi yang baik dan pelibatan masyarakat dan pemerintah  desa di sekitar hutan,” pintanya.

Berdasarkan data Dinas LHK NTB 2016 lalu, luas lahan kritis di  mencapai 555.427 hektare lebih atau 52 persen dari total 1.071.722 juta hektare luas kawasan hutan. Dengan rincian,  kritis  154,358 hektare lebih dan agak kritis 401,069 hektare.

Ada beberapa penyebab lahan kritis di NTB yang setiap tahun terus mengalami peningkatan. Di antaranya akibat perambahan hutan dan  illegal logging yang dilakukan sejumlah oknum tidak bertanggungjawab.

Dalam kurun waktu 2011 sampai 2015, terdapat 146 kasus dengan 55 kasus di antaranya telah di vonis hukuman oleh pengadilan. Kasus ini didominasi pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen, legalitas kayu dan kasus penebangan hasil hutan kayu secara tidak sah.  Sementara di tahun 2016 terdapat 27 kasus dengan rincian 7 kasus sudah P21, enam sudah di putuskan dan 14 kasus dalam tahap penyelidikan.

Saat ini total luas areal hutan di NTB mencapai 1.071.722 juta hektare. Yang terdiri dari hutan lindung 449,141 hektare atau 41,91 persen. Selanjutnya, hutan produksi seluas 1.071, 722 hektare dan hutan konservasi seluas 173,636 hektare atau 16,20 persen. (nas)