Polisi Cek Truk Pengangkut Kayu Sonokeling

0

Dompu (Suara NTB) – Menindaklanjuti laporan warga terkait penampungan serta pengangkutan kayu sonokeling diduga ilegal pada UD. Muncul Baru II Kecamatan Manggelewa. Kepolisian Resort (Polres) Dompu, Senin, 24 Februari 2020 Pukul 17.00 Wita, turun untuk pengecekan langsung di lapangan. Dari tujuh truk yang diperiksa, rata-rata mengantongi Berita Acara (BA) verifikasi dari BKSDA.

Paur Kasubag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah dikonfirmasi Suara NTB via telepon, Selasa, 25 Februari 2020 menerangkan, pengecekan truk yang memuat ratusan balok kayu sonokeling tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai kayu ini bersumber dari kawasan hutan.

Saat pengecekan bersama jajaran Resor Soriutu KPH Ampang Riwo Soromandi (ARS) berlangsung, diketahui bahwa kayu-kayu itu milik Muslimin yang diangkut dari UD. Meci Anggi II. Sumbernya dari lahan kebun warga di Kecamatan Kilo dan Manggelewa. “Kita hanya mendapat informasi lalu dilakukan pengecekan,” ungkapnya.

Dalam upaya memastikan kebenaran atas informasi yang disampaikan warga itu, tim kemudian memeriksa sejumlah dokumen yang dikantongi. Alhasil, pemilik mampu membuktikan bahwa kayu-kayu ini berasal dari lahan kebun. Ditandai dengan kepemilikan BA verifikasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Berbekal dokumen tersebut, tambah Hujaifah, polisi saat itu juga langsung melepas barang bukti yang sempat diamankan untuk sementara waktu. “Tadi sudah saya konfirmasi juga dengan Kasat Reskrim, jadi itu bukan hasil illegal logging. Bukan penangkapan juga karena ndak ada surat perintah. Diamankan juga tidak karena dia mampu menunjukan surat-suratnya,” pungkas dia. (jun)