Klinik Dana Desa Terima Banyak Kendala Penyusunan APBDes

0
Ali.(Suara NTB/jun)

Dompu (Suara NTB) – Semenjak dibentuk April 2019, klinik konsultasi dana desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Dompu, menerima banyak laporan. Terutama menyangkut kendala pemerintah desa dalam penyusunan APBDes. Khususnya soal alokasi anggaran 30 persen bagi perangkat desa.

Sekertaris DPMPD Dompu, M. Ali kepada wartawan di kantornya beberapa waktu lalu mengungkapkan, dari sekian laporan yang masuk ke sekertariat klinik konsultasi dana desa, cukup banyak diterima soal penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa dan perangkatnya.

“Kebanyakan yang datang itu mengkonsultasikan penyusunan APBDes. Kesulitannya itu kaitan dengan Siltap,” ungkapnya.

Jika pada periode sebelumnya 30 persen alokasi anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa hanya bersumber dari ADD. Dalam aturan barunya saat ini, persentase tersebut dihitung dari total seluruh belanja desa. Baik itu DD, ADD maupun pembagian hasil pajak dan sumber pendapatan lain.

Meski dihitung dari semua belanja desa, lanjut dia, pencairannya tetap di ADD. “Untuk Siltap ini tidak bisa diambil dari DD, tapi harus diambil di ADD. Termasuk gaji perangkat desa, operasional dan tunjangan BPD,” tegasnya.

Mengingat dasar penghitungan di atas, besaran alokasi anggaran Siltap di tiap desa akan sangat bervariasi. Terlebih bergantung pada sumber pendapatan lain yang dikembangkan.

Sementara disingung sejumlah desa yang datang mengkonsultasikan persoalan tersebut, belum bisa dirincikannya. Selain masalah penyusunan APBDes, tambah M. Ali, klinik konsultasi dana desa inipun bersedia memfasilitasi setiap persoalan yang dihadapi pemerintah desa, terutama yang sudah berlanjut ke aparat penegak hukum.

“Kalau memang ada tembusanya ke kita tetap kita fasilitasi. Tetapi kalau tidak ada titik temu juga ya diarahkan ke Inpektorat untuk diaudit,” pungkasnya. (jun)