Desa/Kelurahan Diminta Aktif Tekan Penambangan Liar

0
Ilustrasi (Aktivitas penambangan liar material pasir dan batuan)

Dompu (Suara NTB) – Aktivitas penambangan liar material pasir dan batuan di Dompu, masih cukup marak terjadi. Terutama di daerah pesisir pantai  yang jauh dari pusat kota, seperti di Kecamatan Pekat, Pajo dan Huu. Tak adanya kewenangan menindak dan terus berpindahnya lokasi penambangan jadi salah satu kendala DLHK. Karenanya, pemerintah Desa/Kelurahan diminta berperan aktif menekan kegiatan merusak lingkungan tersebut.

Kadis LHK Dompu, H. Albuhairum, M. Si., kepada Suara NTB menyampaikan, setiap kali menemukan pengerukan material pasir dan batuan secara liar diwilayah ini. DLHK hanya bisa sebatas mengeluarkan surat teguran dan melaporkannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Soal disikapi atau tidak bukan lagi ranahnya karena ada instansi lain yang berwenang mengambil tindakan itu.

“Kita tidak bisa masuk terlalu jauh soal tambang liar ini. DLHK hanya membina yang punya izin saja, kalau yang liar itu terutama Desa/Kelurahan, Camat dan aparat keamanan. Itu aturan mainnya,” kata dia.

Menurutnya, Desa/Kelurahan dan Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki peranan penting dalam menekan kegiatan merusak lingkungan itu. Apakah dengan langsung mengambil langkah hukum atau sekedar memberi pembinaan. Untuk mengatahui liar dan tidaknya pun dirasa mudah, mereka tinggal menyesuaikan dengan data tambang legal yang sudah dikantongi.

Sementara DLHK, lanjut Albuhairum, fokus menangani pelanggaran izin oleh penambang. Seperti misalnya mengeruk material diluar garis koordinat atau jenis material yang diambil tidak sesuai izin yang dikantongi.

“Misalnya menyimpang dari izin kita ingatkan, kalau masih melanggar kita bersurat ke provinsi untuk dicabut izinnya. Dan itu sudah kita lakukan dulu untuk CV Wangga Lambu,” ujarnya.

Dari dua jenis material yang diincar penambang liar saat ini. Pasir di kawasan Doroncanga Kecamatan Pekat termasuk salah satu sasaran empuknya. Minimnya pengawasan serta penindakan membuat mereka sangat leluasa mengeruk dan menjual hasil alam tersebut. Bahkan sampai dipasok keluar daerah seperti Sumbawa dan Kabupaten/Kota Bima.

Guna mengantisipasi acaman kerusakan lingkungan, selain menekankan aparatur Desa/Kelurahan berperan aktif. Albuhairum berharap Pemprov NTB dan aparat segera mengambil tindakan tegas. “Itu saja kuncinya biar penambangan liar ini tidak terus menerus terjadi. Harus ada sikap tegas dari provinsi dan aparat keamanan,” pungkasnya. (jun)