Empat Warga Dompu Jadi Korban Kapsul Tawon Liar

0

Dompu (Suara NTB) – Kapsul Tawon Liar yang disebut memiliki khasiat untuk mengatasi asam urat, kolesterol, stamina, dan pegal linu memakan korban nyawa orang warga Dompu. Obat yang diproduksi PT Maju Jaya Bersama Indonesia ini telah ditarik izin edarnya sejak 2016, tapi banyak dikonsumsi warga Dompu. Selain empat orang meninggal, dua orang lain kini dalam kondisi menderita sakit parah akibat mengonsumsi obat ini.

Kepala bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Abubakar Husain, A.Mg kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Selasa,  24 September 2019 mengaku pasca beredar informasi soal obat Tawon Liar yang memicu meninggalkan warga Dompu langsung ditelusuri pihaknya. Informasi dari RSUD Dompu, sudah ada empat orang meninggal akibat Tawon Liar di Dompu. Diantaranya dari Oo, Mangge Asi, Maulana, dan dari Potu Dompu.

“Begitu dapat informasi (korban meninggal karena Tawon Liar), kita cek ke rumah sakit. Data rumah sakit sudah empat orang meninggal karena mengonsumsi obat ini,” ungkap Abubakar Husain.

Tidak hanya itu, lanjut Abubakar yang didampingi stafnya ini. Ada 2 orang warga lainnya yang sedang menjalani perawatan intens di RSUD Dompu karena mengonsumsi Tawon Liar yaitu berinisial Ihk dan Fd. Obat ini memiliki efek bagi kesehatan seperti susah buang air besar (BAB), dan lambung bocor untuk pemakaian lama. “Ihk itu lambungnya bocor. Sekarang sedang dirawat di ruang perawatan rumah sakit,” kata staf Dikes.

Untuk mencegah bertambahnya korban jiwa, Abubakar mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPOM Bima. Pihak BPOM bahkan telah turun ke lapangan untuk menelusuri penjual Tawon Liar dan akan diseret ke proses hukum penjualnya. “BPOM tidak hanya akan menarik barangnya, tapi akan dipidanakan juga,” ungkapnya.

Abubakar menghimbau masyarakat untuk tidak lagi bergantung pada Tawon Liar kapsul ini karena efeknya sangat fatal bagi kesehatan. Obat ini disebut sebagai obat herbal, tapi sebenarnya mengandung zat kimia yang dapat membuat orang mabuk. Tawon Liar ini sebelumnya memiliki izin edar dan sejak tahun 2016 telah dicabut izinnya. “Karena izinnya ditarik sejak 2016, berarti obat ini tidak memiliki izin alias ilegal,” kata Abubakar. (ula)