Bacaleg di Dompu Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi dan Kejahatan Seks

0

Dompu (Suara NTB) – KPU Kabupaten Dompu menerima tiga pengaduan dari masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Dompu. Dua diantaranya terkait bakal calon yang diduga pernah terlibat dalam kasus korupsi dan kejahatan seks pada anak.

Komisioner KPU Dompu, Agus Setiawan, SH kepada Suara NTB di kantornya, Kamis, 23 Agustus 2018 mengungkapkan, ada 3 penaguan masyarakat terhadap bakal calon anggota Dewan yang diumumkan pihaknya. Pengaduan ini diterima pihaknya di hari terakhir waktu pengaduan warga, 21 Agustus 2018 lalu. “Kita baru merapatkan. Besok kita mulai melakukan verifikasi dan penelusuran,” kata Agus.

Dari tiga pengaduan, dua diantaranya terkait bakal caleg yang pernah terlibat kasus korupsi dan kasus tindak kejahatan seks pada anak. Dua bakal caleg yang diadukan ini berada di daerah pemilihan (Dapil) Dompu 4 meliputi Kecamatan Kempo dan Pekat. “Nama dan partainya, kita ndak etis mengungkapkannya,” kata Agus.

Satu pengaduan lainnya, dikatakan Agus, terkait bakal caleg yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan mengundurkan diri. Sehingga oleh partainya dilakukan penggantian dengan bakal caleg lain. Pengaduan ini dilakukan warga terhadap DCS di dapil Dompu 2 meliputi Kecamatan Woja. Bahkan KPU Dompu dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Dompu. “KPU malah dilaporkan ke Bawaslu,” ungkap Agus.

Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Nurkomalasari, SE yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, pihaknya sudah memutuskan kasusnya dan sudah disampaikan kepada pelapor. Kasusnya tidak dapat ditindak lanjuti. “Kasusnya tidak dapat ditindak lanjuti dan sudah disampaikan hasilnya kepada pelapor,” kata Mala sapaan akrabnya. (ula)