Kasus Mantan Kades Rababaka Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

0

Dompu (Suara NTB) – Berkas tindak pidana mantan Kepala Rababaka Kecamatan Woja, HY dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk disidangkan. HY diduga menggelapkan dana desa (DD) dan alokasi dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 135 juta dan dihitung sebagai kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

Kasi Pidana Khusus Kejari Dompu, Deddi Diliyanto, SH kepada wartawan, Rabu, 11 Januari 2017 mengungkapkan, pelimpahan ke persidangan dilakukan setelah semua berkas dilengkapi. Tidak ada pengembangan kasus dan tambahan ternsangka dalam kasus anggaran Desa Rababaka kecuali mantan kepala Desa berinisial HY. “Kita limpahkan tersangka HY untuk disidangkan di pengadilan Tipikor Mataram,” katanya.

Deddi mengatakan, sejak ditahan untuk pelimpahan tahap kedua pada penuntutan 28 Desember 2016 lalu hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka. Sehingga kerugian negara tetap dihitung sebesar Rp.135 juta sesuai jumlah anggaran yang dibawa kabur oknum kepala Desa untuk kepentingan pribadinya.

“Kita juga sudah kros cek di Inspektorat, belum ada pengembalian (kerugian negara). Kalaupun ada dan disampaikan buktinya saat persidangan, nanti kita tinggal menguranginya saja,” jelasnya.

Pelimpahan kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum Kepala Desa menjadi pembelajaran bagi Kades lainnya agar lebih hati – hati menggunakan keuangan negara yang dikelola saat ini. Selain Kades Rababaka yang dilaporkan ke Kejaksaan, puluhan Kepala Desa lain juga banyak dilaporkan. Namun hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat terhadap belasan Desa ditemukan rata – rata di bawah Rp.100 juta dan langsung dikembalikan ke kas daerah.

HY dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Mataram diantarkan langsung oleh Kasi Pidsus dan didampingi Kasis Pidum Kejari Dompu. Pelimpahan ini mendapat pengawalan dari anggota Polres Dompu bersenjata lengkap menggunakan mobil dinas Kejaksaan Negeri Dompu jenis Avanza hitam. Sebelum dilimpahkan, HY yang dititipkan di Lapas Dompu langsung dijemput tim pengamanan internal Kejaksaan dan diistrahatkan di kantor Kejari Dompu.

Di Kejari Dompu, HY sempat dijenguk oleh anak dan istrinya. Ia terlihat tegar menghadapi kasusnya sejak awal ditahan 28 Desember 2017 lalu. (ula)