Gugatan Pembatalan SK Tim Verifikasi Dikabulkan PTUN Mataram

0

Dompu (Suara NTB) – Gugatan forum CPNS K2 Kabupaten Dompu di PTUN Mataram terkait keberadaan tim verifikasi dan hasil kerjanya atas keputusan yang menyatakan 134 dari 390 orang honorer K2 yang lulus seleksi administrasi tahun 2013 lalu dikabulkan majelis hakim. Namun hakim menolak tuntutan forum CPNS K2 terkait pembatalan kawat surat Bupati yang meminta pimpinan SKPD menghentikan pembayaran gaji 134 CPNS sesuai surat BKN yang membatalkan NIP-nya.

Kepala Bagian Hukum Setda Dompu, Haeruddin, SH selaku kuasa hukum pemerintah daerah (Pemda) Dompu sebagai tergugat pertama yang dihubungi melalui telepon, Kamis, 23 Februari 2017 mengatakan, majelis hakim PTUN Mataram telah membacakan putusannya atas gugatan dari kelompok CPNS K2 Dompu. Dalam putusan majelis hakim telah mengabulkan tuntutan penggugat untuk membatalkan SK tim verifikasi.

“Kami sebagai kuasa tergugat pertama menghargai putusan majelis hakim. Apakah akan melakukan upaya banding atas keputusan ini, kami harus kembalikan kepada Bupati selaku pemberi kuasa,” kata Haeruddin.

Namun disebutkan, selain menggugat SK tim verifikasi yang dinilai cacat hukum, sehingga hasil kerjanya pun dinilai batal demi hukum. Forum CPNS K2 juga menggugat surat kawat Bupati Dompu yang meminta pimpinan Dinas/Instansi tempat 134 CPNS bertugas untuk tidak membayarkan gajinya sejak Oktober 2016, karena sudah ada pembatalan NIP dari BKN. Tuntutan ini ditolak majelis hakim PTUN Mataram.

Juru bicara forum CPNS K2 Dompu, Dedi Purwanto yang dihubungi terpisah, mengaku, berdasarkan putusan majelis hakum PTUN Mataram Kamis, 23 Februari 2017 ini telah mengabulkan gugatan pihaknya dengan membatalkan SK tim verifikasi dan hasil kerja tim verifikasi dinyatakan cacat demi hukum. Dengan demikian, semua hak – hak pihaknya selaku CPNS Kabupaten Dompu untuk dikembalikan.

“Sesuai putusan majelis hakim, pembentukan tim verifikasi dinyatakan batal dan keputusannya cacat demi hukum,” katanya.

Namun Dedi mengaku, tidak mendengarkan secara langsung putusan majelis hakim terkait pengembalian gaji CPNS dari jalus honorer K2 yang dipending oleh Bupati melalui kawat suratnya. “Nah kalau soal itu, saya tidak dengar persis karena saya berada di luar (ruang persidangan). Tadi kita dibatasi masuk. Nanti saya coba lihat dulu putusan majelis hakimnya,” aku Dedi yang dihubungi melalui telponnya.

Keputusan majelis hakim atas gugatan forum CPNS K2 ini disambut gembira para penggugat bersama keluarganya. Bahkan beberapa diantaranya langsung histeris hingga pingsan di depan PTUN Mataram dan langsung melakukan sujud syukur di depan kantor PTUN Mataram, Kamis siang kemarin seperti gambar yang beredar melalui media sosial. (ula)