Dua Tersangka Bandar Narkoba Dibekuk Polisi

0

Dompu (Suara NTB) – Dua terduga bandar narkoba yang baru pesta narkoba dibekuk Satuan Narkoba Polres Dompu. Keduanya diduga tengah berpesta narkoba dengan barang bukti tiga poket sabu.

Kasat Narkoba Polres Dompu, Ipda Ma’rufuddin kepada Suara NTB saat dihubungi, Senin (25/7/2016) kemarin, mengungkapkan, dua terduga yang ditangkap adalah AJ (36), warga Potu dan Nr (34) warga Kandai Dua. Mereka digerebek di kediaman Sr (50) warga Karijawa Dompu. Penggrebekan dilakukan Minggu (24/7/2016) malam usai waktu salat Isya.

Dalam penggrebekan tersebut diamankan tiga poket sabu, dua ponsel, delapan korek gas, lima sedotan alat hisap, dua bong, satu pipet, dan satu jarum. “Penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi bahwa di kos – kosan tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu,” katanya.

Ma’rufuddin juga mengungkapkan, hasil tes urine terhadap kedua warga yang diamankan pihaknya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Urine ini juga akan dilakukan tes di Mataram untuk memastikan hasil urinenya.

“Hasil tes kita di Dompu, urinenya dinyatakan positif menggunakan narkoba untuk keduanya. Kita juga akan kirim urinenya ke Mataram untuk dilakukan tes kembali,” jelasnya.

Ia juga memastikan kedua warga yang diamankan merupakan bandar narkoba yang sudah diintai sejak awal. Namun belum bisa dipastikan asal usul barang haram diperoleh kedua tersangka. “Untuk asal usul barang, kita belum bisa pastikan. Hubungan AJ dan Nr sama-sama sebagai pengedar,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua warga ini diamankan di Polres Dompu. Keduanya diancam dengan Undang – undang Narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara sebagai bandar untuk narkoba jenis A. “Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka dan diamankan di Polres,” katanya. (ula)