Dompu Ditargetkan Miliki 32 Koperasi Syariah hingga 2018

0

Dompu (Suara NTB) – Provinsi NTB yang dikenal dengan julukan pulau seribu masjid untuk pulau Lombok akan disinkronkan dengan melahirkan koperasi syariah. Hingga 2018, pemprov menargetkan 500 koperasi syariah di NTB dan di Dompu ditargetkan 32 koperasi syariah. Koperasi syariah ini ditargetkan untuk mencegah praktik renten di tengah masyarakat dengan berbagai modus.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Dompu, Drs. H. A. Gani, M.Si melalui Kepala bidang Pembinaan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam, Drs. H. Syamsuddin kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Kamis, 8 Juni 2017 mengungkapkan, Kabupaten Dompu ditargetkan memiliki koperasi syariah hingga 2018 sebanyak 32 koperasi syariah. Di seluruh NTB, ditargetkan koperasi syariah sebanyak 500 unit hingga 2018.

“Program pak Gubernur dengan Provinsi seribu masjid, akan terbentuk 500 koperasi syariah di NTB sampai 2018,” katanya.

Sejauh ini, sudah ada 3 koperasi pola syariah di Dompu. Diantaranya koperasi Cahaya Utama Dorotangga Kecamatan Dompu, Koperasi Garuda Tani Makmur Desa Matua Kecamatan Woja, dan Koperasi Ibadurrahman Desa Calabai Kecamatan Pekat. Yang sedang mengajukan peralihan status dari koperasi konvensional ke koperasi syariah dan usulan baru ada 10 koperasi.

Usulan perubahan dari koperasi konvensional ke koperasi syariah maupun usulan baru koperasi syariah, diakui H. Syamsuddin, masih terkendala belum adanya Dewan pengawas syariah. Sesuai surat Kementerian Hukum dan HAM, syarat mendirikan koperasi syariah harus ada Dewan pengawas syariah.

“Untuk menjadi Dewan pengawas syariah harus memiliki sertifikat dari MUI. Di Dompu belum ada yang memiliki sertifikat dari MUI untuk diangkat menjadi Dewan pengawas syariah,” katanya.

Selain itu, koperasi syariah memiliki kegiatan tunggal berupa simpan pinjam. Bila hendak melakukan kegiatan lain, harus terpisah dari koperasi syariah. “Ini untuk benar – benar dipastikan sistem syariah benar – benar dijalankan,” katanya.

Sementara 3 koperasi syariah yang sudah terbentuk di Dompu, diakui H. Syamsuddin masih butuh pembinaan lebih lanjut. Karena belum benar – benar menerapkan sistem syariah sebagaimana ketentuannya.

“Kalau koperasi syariah yang ada belum sepenuhnya melaksanakan sistem syariah. Makanya kita akan bina dan lakukan pelatihan,” ungkapnya.

Namun keberadaan koperasi syariah ini bertujuan untuk menekan praktik sistem renten di tengah masyarakat. Karena masih banyak didengar lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dan keesokan harinya langsung mulai dilakukan penagihan.

“Inilah yang diharapkan dapat ditekan melalui program koperasi syariah ini,” katanya.

Untuk meningkatkan kapasitas dan sistem kerja koperasi syariah di Dompu benar – benar dilaksanakan sesuai syariah, kata H. Syamsuddin, usai puasa Ramadhan pihaknya akan melaksanakan pelatihan tentang pembukuan pola syariah di Dompu. “Habis puasa ini kita rencanakan akan adakan pelatihan pembukuan pola syariah di kantor,” ungkapnya. (ula/*)