DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPU Sumbawa

0

Mataram (Suara NTB) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyidangkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 71-PKE-DKPP/II/2021 yakni Ketua dan angggota KPU Kabupaten Sumbawa.

Ketua dan anggota KPU Sumbawa selaku teradu diduga tidak profesional, tidak melaksanakan prinsip keadilan, dan tidak berkepastian hukum dalam bersikap dan bertindak sebagai penyelenggara pemilu. Hal itu ditunjukkan dengan tidak adanya pedoman atau SOP, penunjukan pelaksanaan serta pencabutan materi pada saat debat publik Pilkada Sumbawa tahun 2020 lalu.

Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi yang ikut dalam persidangan tersebut dan bertindak sebagai anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Bawaslu, menjelaskan bahwa sidang tersebut dilakukan secara daring pada Selasa, 16 Maret 2021.

Suhardi mengungkapkan pihak Pengadu menyampaikan tiga pokok aduan terkait pelanggaran kode etik yang diduga telah dilakukan oleh pihak Teradu. Pokok aduan pertama adalah para Teradu diduga tidak melaksanakan prinsip keadilan dan tidak berkepastian hukum dalam bersikap dan bertindak sebagai penyelenggara pemilu. Hal itu menurut Pengadu berdasarkan tidak adanya pedoman penunjukan pelaksanaan serta pencabutan materi debat publik.

“Kedua Pengadu menduga bahwa pencabutan dirinya sebagai penyusun materi debat publik dikarenakan adanya intervensi pihak lain sehingga memunculkan anggapan bahwa Teradu tidak berintegritas dan berpedoman pada prinsip mandiri dan akuntabel sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya.

“Pokok dalil aduan ketiga ialah Teradu disebut tidak menyampaikan informasi yang utuh dan benar kepada publik terkait pihak-pihak yang menjadi tim penyusun materi debat publik,” sambung Suhardi.

Suhardi mengatakan agenda sidang DKPP tersebut untuk mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. Ia juga menyampaikan bahwa pihak teradu tegas menolak seluruh dalil permohonan Pengadu terhadap pokok-pokok aduan. Pihak KPU Sumbawa menegaskan pelaksanaan debat publik Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa 2020 lalu telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada.

Pihak KPU Kabupaten Sumbawa juga menegaskan bahwa pencabutan Pengadu dari anggota tim penyusun materi debat publik juga telah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Nomor: 363/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-Kab/X/2020.

“Nanti majelis pemeriksa akan mengkaji dalil-dalil keterangan para pihak dan saksi-saksi, baru kemudian akan diputuskan apakah ada pelanggaran etik atau tidak,” pungkasnya. (ndi)