Ditolak Masyarakat, Insinerator RSUD Asy-Sifa KSB Menganggur

0

Taliwang (Suara NTB) – Meski pembangunannya telah dinyatakan rampung pada tahun 2015 silam, hingga kini unit insinerator atau pengolah limbah padat milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tidak kunjung digunakan.

Pihak RSUD Asy-Syifa sendiri sebenarnya sangat berharap dapat memanfaatkan unit pengelola limbahnya tersebut. Namun sayang penolakan masyarakat sekitar yang khawatir aktivitas insinerator itu akan mencemari lingkungan membuat pihak manajemen RSUD mengurungkan niatnya.

“Yah mau bagaimana lagi. Masyarakat sekitar kan menolak. Selama ini mereka bilang pokoknya tidak boleh dioperasikan,” kata Direktur RSUD Asy-Syifa, dr. Carloff.

Ia mengatakan, satu-satunya izin yang belum dimiliki unit insinerator itu adalah izin dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH). Akan tetapi adanya penolakan oleh masyarakat itu, pihak RSUD sejak tahun 2015 lalu menghentikan pengurusannya.

“Istilahnya kalau kita punya izin juga kan tetap tidak bisa beroperasi. Makanya kita sementara menghentikan pengurusan izinnya,” ungkapnya.

Akibat tidak dapat dioperasikannya unit insinerator tersebut, Carloff memaparkan, pihaknya terpaksa mencari alternatif lain mengelola limbah padat rumah sakit. Selama ini rumah sakit milik Pemda KSB itu menggandeng pihak ketiga yang secara reguler mengangkut limbah padatnya untuk kemudian dimusnahkan di Surabaya, Jawa Timur.

“Jadi limbah kita dibakarnya di sana (Surabaya). Mitra kita ini punya izin dan kita juga sudah punya izin penampungan sebelum diangkut,” urainya.

Diakuinya, dengan pola kerja sama dalam mengelola limbah padat itu, manajemen RSUD Asy-Sifa memerlukan biaya tambahan. Namun langkah itu tetap ditempuh karena pilihan untuk mengoperasikan unit insinerator yang ada sangat sulit karena penolakan warga yang kuat.

“Kalau kita paksakan kan akan berhadapan dengan masyarakat. Kalau tidak kerja sama, terus kita mau buang ke mana limbahnya. Kan produksi limbah padat kita setiap hari,” papar Carloff.

Selanjutnya ia menjelaskan, pihaknya meyakini lokasi insinerator yang dibangun tersebut sudah memenuhi syarat keamanan lingkungan. Sebab jika tidak, maka penetapan lokasi pembangunannya sejak awal pasti tidak akan mendapat izin dari pihak terkait. “Setahu saya kan sampai digelar hearing sampai ke dewan. Tapi setelah selesai di bangun masyarakat tetap pada pendiriannya (menolak),” katanya.

Carloff mengungkapkan, unit insinerator yang dibangun di lahan depan RSUD Asy-Syifa itu kemungkinan tidak akan dimanfaatkan. Sebagai solusi saat ini manajemen bersama Dinas Kesehatan (Dikes) KSB tengah mengatur stategi untuk memindahkan lokasinya ke tempat lain dan memastikan mendapat persetujuan oleh seluruh pihak.

“Untuk informasi detailnya kami kip (sembunyikan) dulu karena ini belum final. Tapi yang jelas solusi itu yang paling bisa kita tempuh kami tentu ingin insinerator itu bisa dimanfaatkan supaya pelayanan kami kepada masyarakat semakin lancar,” demikian Carloff. (bug)