Ditahan Polda, Pemda Lobar Segera Berhentikan Sementara Kades Bukit Tinggi

0

Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat (Lobar) segera memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Bukit Tinggi berinisial AM yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda NTB terkait kasus dugaan pungli bantuan BLT Dana Desa (DD). Atas daar itu, pihak Pemda melalui Dinas Pemberdyaan Masyarakat dan Desa (PMD) pun tengah memproses pemberhentian sementara AM dari jabatannya. Jabatan Kades akan diisi penjabat sementara (Pjs) dari unsur kecamatan.

“Kades Bukit Tinggi sudah ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dan bersangkutan sudah ditahan tanggal 1 Juli. Atas dasar itu kami melakukan upaya hukum administratif, memberhetikan yang bersangkutan secara sementara dari jabatan kades,” tegas Sekretaris Dinas PMD Lobar, Hery Ramadhan, Jumat, 3 Juli 202.

Pihaknya tengah memproses pemberhentian sementara tersebut dan secepatnya akan keluar. Kemudian jabatan kades itu akan diisi oleh pejabat sementara (Pjs) dari kecamatan supaya roda pemerintahan dan pembangunan di desa tetap berjalan. Sebab banyak sekali program-program di desa yang harus dilaksanakan, seperti bantuan BLT DD belum selesai, BST, bantuan JPS Covid-19 dan upaya pencegahan serta penanganan Covid-19.

Sejauh ini, pihaknya sudah diberi tahu secara lisan terkait status tersangka oknum kades tersebut. AMenurutnya tidak perlu menunggu surat dari Polda, karena sudah jelas pemberitahuan dari Polda tersebut. “Kalau sudah Polda walaupun lisan kan sudah cukup bisa dipercaya dan kuat,” tukasnya.

Kemungkinan kata dia, surat keputusan pemberhentian sementara bersangkutan bisa keluar hari Senin pekan depan. Selain itu, Pemda akan menunjuk Pejabat sementara untuk mengisi jabatan kades.

Ia menegaskan, Pemda tidak bisa memberikan bantuan hukum, karena dugaan yang dilakukan oknum ini terkait tindak pidana korupsi, termasuk Kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime). Kemungkinan kata dia bantuan hukum dari asosiasi Kades.

Ia menegaskan, setelah kasus ini inkrah barulah dilakukan proses pemberhentian yang bersangkutan secara permanen sebagai kades. Terkait program bantuan Covid-19 di Desa Bukit Tinggi, lanjut dia, tidak akan terganggu penyalurannya meskipun oknum Kades sudah ditahan. Sebab kata dia prosesnya tengah berjalan (tahap III), di mana proses administrasi pendataan dan pengusulan sudah selesai sehingga tinggal disalurkan. “Jadi tidak akan terganggu, karena bisa ditekel oleh sekdes sementara waktu ini,”imbuh dia. (her)