Disnakertrans NTB Ajak Perusahaan Sisihkan CSR untuk Lindungi Pekerja Rentan

0
Kepala Disnakertrans NTB foto bersama jajaran BPJAMSOSTEK di sela kegiatan buka bersama.(Suara NTB/ist)

Mataram (Suara NTB) – Dalam rangka menunaikan sebagian dari kewajiban perusahaaan, pemerintah secara nasional sudah mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi perlindungan sosial bagi pekerja terutama pekerja rentan. Menindaklanjuti Instruksi Presiden, Gubernur NTB juga mengeluarkan Instruksi Gubernur No: 561/08/KUM/Tahun 2021 untuk menyisihkan sebagian alokasi CSR yang sudah ada di perusahaan bagi warga sekitar perusahaan.

“Perlindungan sosial merupakan bagian dari upaya kita, bahwa investasi yang ada membawa kemanfaatan bagi warga sekitar. Ini prinsip perlindungan sosial melalui mengalokasikan sebagian dana CSR untuk program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian),” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH saat mengikuti buka puasa pekan kemarin bersama dengan unsur perusahaan yang diselenggarakan BPjamsostek NTB.

Dengan adanya komitmen pemerintah secara nasional dan sudah ditindak lanjuti ke tingkat daerah, ia meminta dukungan dan kerjasama seluruh perusahaan. Di Pulau Lombok saat ini fokus pada industri pariwisata dengan industri pendukung lainnya, sedangkan di Pulau Sumbawa sektor unggulannya adalah industri pertambangan. Ada aliansi perusahaan di bawah PT. AMNT dan mitra usaha ada 400 perusahaan yang mendukung industri pertambangan yang ada di Pulau sumbawa.

Ini merupakan potensi besar. Jika aliansi perusahaan dan mitra usaha PT. AMNT bergerak bersama, maka warga yang ada di sekitar perusahaan dapat merasakan kemanfaatan. “Kami berharap sebagian dana CSR PT. AMNT diarahkan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja mandiri, seperti petani, nelayan dan peternak,” harap Mantan Kepala Dinas Kominfotik NTB ini.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek NTB, Adventus Edison Souhuwat berharap adanya kegiatan ini dapat mempererat hubungan antar BPJamsostek dengan Pimpinan Perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. Ia menjelaskan saat ini jumlah pekerja mandiri atau informal di Provinsi NTB sekitar 1,9 juta orang yang tidak menerima upah tetap, seperti petani, nelayan, kuli bangunan, tukang ojek.

“Cukup membayar iuran sebesar Rp16.800/bulan akan mendapatkan 2 program perlindungan, yaitu JKK dan JKM,” ujarnya. Saat ini BPJamsostek juga telah mengembangkan layanan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang berfungsi untuk mempermudah setiap pekerja yang terdaftar di BPJamsostek, dalam memutakhirkan informasi dengan menggunakan smartphone.

Setiap pekerja yang sudah berhenti bekerja dan akan mengklaim saldo jaminan hari tua, cukup dengan verifikasi data melalui aplikasi JMO di smartphone, tidak perlu lagi datang ke kantor BPJamsostek. Di dalam aplikasi JMO sudah dilengkapi fitur verifikasi biometrik dan foto diri untuk proses klaim lalu saldo akan langsung ditransfer ke rekening nasabah.

Hal lainnya, untuk iuran pada bulan berjalan dibayarkan pada bulan yang sama. Contoh iuran Bulan April akan dibayar untuk Bulan April. Hal ini merupakan salah satu keunggulan apabila terjadi resiko pada pekerja. “Jadi, tidak akan menghambat proses pelayanan dan pada saat pengambilan jaminan hari tuanya atau pensiun dapat segera diproses tanpa harus menunggu realisasi iuran yang harus dibayar di bulan berikutnya” kata Sony.

Selain dari dana CSR perusahaan, program yang sedang digalakkan BPjamsostek adalah mendorong pekerja di suatu Perusahaan atau badan usaha untuk dapat menanggung istri/suami atau keluarganya dengan menyisihkan 16.800/bulan untuk memberikan bantuan iuran perlindungan minimal satu setiap bulan. (bul)