Dishub Belum Mampu Atasi Jukir Liar

0

Mataram (Suara NTB) – Dinas Perhubungan Kota Mataram harus berani berbenah. Pasalnya, jukir (juru parkir) liar diduga belum mampu diatasi. Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi tepi jalan umum sudah barang tentu digembosi oleh oknum tertentu. Pemerintah daerah hanya memperoleh sisa tak seberapa.

Praktik jukir liar santer marak ditemukan di Kota Mataram. Apalagi selama bulan ramadhan seperti saat ini. Mereka cukup mengandalkan pluit lalu mendapatkan rupiah cukup banyak. Padahal, pungutan dilakukan oleh jukir tanpa regulasi termasuk pungutan liar.

Praktik jukir liar bisa dilihat di Jalan Panca Usaha atau persisnya di sebelah Mataram Mall Kelurahan Cilinaya. Kendaraan berjubel di pinggir jalan bahkan menutup jalan lingkungan untuk dimanfaatkan sebagai parkir baru.

Demikian pula di Jalan Airlangga Kelurahan Punia. Parkir kendaraan memakan bahu jalan bahkan bibir jembatan. Tak ada satupun petugas mengenakan rompi sebagai atribut diberikan oleh Dinas Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Drs. H. Khalid melalui Sekretarisnya Cukup Wibowo membantah jika Dishub disebut tidak mampu mengatasi jukir liar di Kota Mataram. Dishub bertekad dari amanat Perda untuk melaksanakan sesuai aturan karena jadi tugas dan tanggungjawab.

Tetapi, ia merasa tidak fair kemudian jika persoalan jukir liar yang dipersalahkan ke Dishub. Semestinya, ini persoalan bersama baik masyarakat, aparat penegak perda dan pihaknya yang memiliki regulasi.

“Tentu informasi dari media termasuk masyarakat membantu kami mengambil langkah solusi,” kata Cukup dikonfirmasi lewat ponselnya, Selasa, 20 Juni 2017.

Partisipasi dimaksud, karcis parkir telah dibagikan ke jukir. Artinya, masyarakat harus menagih karena itu jadi bukti PAD. Terhadap jalan lingkungan dijadikan titik parkir akan dicari persoalannya. Pada dasarnya, ia tidak ingin ada pelanggaran terhadap aturan.

“Agar aturan tidak terlanggar dibutuhkan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkan, meskipun kapasitas Dishub sebagai pemilik otoritas tetapi tidak bisa mengontrol secara keseluruhan titik parkir di Kota Mataram. Munculnya jukir liar harus dibicarakan. Bukankah ini bagian dari praktik pungli? Ditegaskan, semua jukir liar memang tidak terdata dan tidak dibenarkan dalam konteks ini. Artinya, uang diperoleh tidak masuk ke kas daerah.

Manakala tidak sesuai aturan pungutan parkir bisa dikatakan pungli. Lalu kemana uang itu lanjutnya, harus ditertibkan secara sistematis sesuai kompetensi. “Dishub menyadari langkah dilakukan Pol PP tegaknya Perda sangat penting,” demikian Cukup. (cem)