Dishub Ajak Pihak Terkait Bahas Ojek “Online”

0

Mataram (Suara NTB) – Dalam rangka mencegah ekses negatif yang disebabkan munculnya ojek berbasis daring atau online di Kota Mataram, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram ingin mengajak pihak-pihak terkait membahas persoalan ini. Beberapa waktu terakhir, operator ojek daring telah mulai beroperasi di Mataram. Dishub tidak ingin dengan kemunculan transportasi berbasis aplikasi ini kemudian dapat menimbulkan gesekan dengan transportasi publik konvensional. Mengingat banyak konflik muncul di beberapa daerah akibat persaingan angkutan daring dengan konvensional.

Kepala Dishub Kota Mataram, Drs. H. Khalid melalui Sekretaris Dishub, Drs. Cukup Wibowo, M.MPd menyampaikan pihaknya perlu membahas persoalan ini bersama Dishub NTB dengan mengajak serta pihak-pihak terkait baik kepolisian, Organda, operator ojek daring, dan lainnya. “Ini persoalan bersama. Manakala ini dapat menimbulkan gesekan, konflik sosial, mari duduk bersama,” ujarnya di kantornya, Kamis, 23 Maret 2017.

Jika Dishub NTB belum mengizinkan ojek daring beroperasi, pihaknya memahami bahwa Pemprov NTB memiliki pertimbangan tertentu. Namun jika dilakukan pembahasan bersama dengan mengundang pihak-pihak terkait, dipastikan dapat ditemukan solusi bersama. Sama halnya dengan persoalan bus Trans Mataram yang sempat mendapat penolakan dari pengemudi angkot beberapa waktu lalu dan dapat diselesaikan melalui duduk bersama mengundang semua pihak terkait. “Berbicara fenomena ojek online ini semua harus duduk bersama membicarakan. Ada dari operator ojek online, konvensional, Dishub NTB, dan lainnya,” sebutnya.

Terkait regulasi, ojek yang dijadikan alat transportasi publik tidak memiliki regulasi dan tidak diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. “Kita tak bicara regulasi karena memang tak ada regulasi. Yang kita bicarakan pandangan masing-masing,” ujarnya. Membahas ojek daring ini juga tak hanya berkaitan soal angkutan, tapi juga aplikasi yang menjadi kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebelumnya Cukup juga menyatakan Dishub hanya sebatas bisa melakukan pendataan terhadap jumlah ojek yang beroperasi di Mataram. Lepas dari itu, berkaitan dengan izin dan sebagainya, pihaknya tak memiliki acuan. Menurutnya kemunculan ojek daring ini sebagai bentuk reaksi masyarakat atas kebutuhan alat transportasi yang sifatnya tidak massal serta mudah dijangkau hanya melalui ponsel pintar. (ynt)