Disesuaikan Kemampuan Daerah, Pemprov Ajukan Ulang Formasi P3K

0

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB mengajukan ulang kebutuhan atau formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) meminta Pemda harus menyampaikan usulan ulang formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi passing grade untuk masing-masing kelompok jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs. H. Fathurrahman, M. Si yang dikonfirmasi Suara NTB, Minggu, 3 Maret 2019 mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dari Kemen PANRB mengenai hal tersebut. Dalam surat pemberitahuan dengan No. B/281/S.SM.01.00/2019 tersebut, Kemen PANRB juga meminta Pemda harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proporsional.

‘’Sudah (diterima surat Kemen PANRB).  Makanya kita sedang mengusulkan formasi tersebut,’’ katanya.

Fathurrahman menjelaskan, Kemen PANRB belum mengumumkan hasil seleksi P3K karena masih dalam tahap penyusunan formasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). ‘’Disesuaikan dulu penempatannya dengan formasi,’’ terangnya.

Dikutip dari laman menpan.go.id, Pemerintah mengumumkan hasil P3K di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada 1 Maret 2019. Pengumuman peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jabatan dosen dan tenaga kependidikan di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru dapat dilihat di sscasn.bkn.go.id.

Namun untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian di lingkungan Pemda, pengumuman hasil seleksi P3K belum dapat dilakukan dengan pertimbangan, masing-masing Pemda harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan/formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas untuk masing-masing kelompok jabatan. Masing-masing Pemda juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proposional.

Kemen PANRB telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang menyelenggarakan pengadaan P3K Tahap I Tahun 2019 untuk menyampaikan usulan ulang paling lambat 11 Maret 2019. Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan setelah masing-masing Pemda menyerahkan usulan.

Data BKD NTB  sebanyak 234 eks honorer K2 memenuhi passing grade atau nilai ambang batas dalam seleksi P3K lingkup Pemprov NTB. Jumlah eks honorer K2 yang dapat ikut tes tulis yang dilaksanakan 23-24 Februari lalu sebanyak 379 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 145 orang tidak lolos passing grade.

Mereka yang memenuhi passing grade terdiri dari guru 217 orang, penyuluh pertanian 15 orang, medik veteriner 1 orang dan pengendali organisme pengganggu tanaman 1 orang. Sementara yang tidak memenuhi passing grade sebanyak 141 orang, semuanya merupakan guru. (nas)