Giri Menang (Suara NTB) – Pemda Lombok Barat (Lobar) kalah sengketa proyek dermaga Senggigi di pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya. Konsekuensi dari kekalahan ini, Pemda Lobar terancam membayar realiasi proyek sebesar 70 Persen. Menanggapi kekalahan ini, Bupati Lobar, H Fauzan Khalid mengaku heran.
“Ya kita kalah, Tinggal Kita tindaklanjuti kekalahan itu. Saya juga heran kok kita kalah. Padahal hasil audit BPKP kok dikalahkan,” tegas Bupati menanggapi soal kekalahan Pemda, pada Rabu, 13 Januari 2021.
Menurutnya, kekalahan Pemda bukan karena kekurangan bukti. Karena bukti yang diserahkan berupa hasil audit BPKP soal proyek itu dinilai memadai. Pihaknya pun heran dengan keputusan BANI mengalahkan hasil audit BPKP tersebut. Padahal jelas dia, BANI merupakan lembaga independen, meskipun dibentuk pemerintah. Dari pernyataan yang disampaikan, Bupati seolah mempertanyakan dan meragukan keputusan BANI tersebut. “Masa hasil audit BPKP kalah,” ujar Bupati.
Ketika ditanya konsekuensi bahwa Pemda harus membayar proyek akibat kalah sengketa, menurutnya konsekuensi itu pasti ada. Namun yang masih diperdebatkan menyangkut persentase nilai proyek yang harus dibayarkan Pemda.
Terpisah, Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setda Lobar, Ahmad Nuralam membenarkan Pemda kalah sengketa proyek. Pihaknya pun sudah melaporkan secara resmi terkait putusan itu kepada Bupati, lengkap dengan analisisnya. “Seperti apa keputusan pimpinan? akan dijadwalkan melakukan rapat untuk dibahas. Putusan resmi itu akan kami terima dari pengadilan. Barulah ada pernyataan sikap resmi,”jelas dia.
Selain itu, pihaknya sudah merekomendasikan kepada Kabag ULP agar mengumpulkan semua jajaran ULP BJ dan panitia pengadaan untuk melakukan rapat koordinasi. Menurutnya, perlu dibahas langkah reevaluasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, dan rekomendasi kedepan ketika terjadi persoalan semacam ini.
Mengacu putusan BANI itu, permohonan mereka tidak diterima semuanya. Dan pembelaan Pemda pun tidak ditolak sepenuhnya. “Misalnya tuntutan mereka sebesar 80 persen, ternyata tidak dikabulkan. Tapi yang dikabulkan sekitar 70 Persen,” imbuh dia.
Menurutnya 70 persen itu adalah membayar bahan proyek di lokasi yang dianggap on side. Selanjutnya, terkait nanti Pemda memasang lagi bahan tersebut tergantung keputusan pimpinan mengacu hasil kajian tim.
Ia menegaskan Pemda tidak ganti rugi terhadap yang tak selesai dikerjakan, namun diminta membayar barang yang ada di lokasi. “Bukan membayar proyek yang belum selesai dikerjakan,” imbuhnya.
Ahmad Nuralam mengatakan, setelah menerima putusan ini, pimpinan akan mempertimbangkan baik dan buruk langkah yang diambil. Pemda tentu juga akan konsultasi ke BPKP, menyangkut perbedaan atau selisih progres antara putusan BANI dengan hasil audit BPKP tersebut. (her)