Dilarang Buka Puasa Bersama di Lesehan

0
H. Mahmuddin Tura. (Suara NTB/cem)

Mataram (Suara NTB) – Pengusaha tempat makan baik itu lesehan maupun restoran di Kota Mataram terancam merugi. Pasalnya, pemerintah melarang diadakan buka puasa bersama. Antipasi penularan virus corona disease menjadi alasan utama.

Larangan menggelar buka puasa bersama di kafe, restoran dan atau lesehan dijelaskan Asisten II Setda Kota Mataram, Ir. H. Mahmuddin Tura ditemui di ruang kerjanya, Senin, 12 April 2021, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021. Instruksi Mendagri yang disampaikan saat webinar sekaligus menyamakan persepsi antara Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Menteri Dalam Negeri. Salah satu poin pembahasan tentang penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro. “Hasil evaluasi Ramadhan tahun lalu, justru terjadi peningkatan kasus Covid-19 melonjak drastis,” kata Tura.

Penerjemahan dari Inmendagri kata Tura, banyak hal yang dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut pembatasan kegiatan masyarakat selama Ramadhan. Pemerintah memperbolehkan dilaksanakan shalat terawih di masjid atau musalla dengan kapasitas 50 persen dari jumlah daya tampung. Ceramah dibatasi 15 menit. Menyiapkan cuci tangan dan membawa sajadah masing – masing dari rumah.

Di luar pelaksanaan ibadah lanjutnya, kegiatan di kafe, rumah makan, restoran atau lesehan dibatasi. Kegiatan buka puasa bersama di tempat itu dilarang dengan pertimbangan mengantisipasi penyebaran virus corona. “Acara buka puasa bersama di lesehan atau restoran tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Pihaknya akan melakukan pengawasan dengan menggelar patroli gabungan bersama TNI – Polri. Apakah kebijakan ini tidak akan mematikan usaha masyarakat? Pemerintah sedang mendorong pemulihan ekonomi. Akan tetapi, kesehatan menjadi prioritas. Bagaimanapun juga perekonomian masyarakat tidak akan bergerak jika penyebaran virus corona terus meningkat. “Kesehatan masyarakat paling utama,” ucapnya.

Pemilik Kampung Kuliner, Edi Mulyanto mengkritik dan meminta dievaluasi instruksi Mendagri. Kebijakan itu dinilai akan mematikan usaha masyarakat. Dia mencontohkan, pengetatan dilakukan oleh pemerintah tahun lalu, memicu tempat usahanya ditutup. Karyawan dirumahkan akibat tidak adanya pengunjung. “Sekarang ini syukur – syukur kita bisa bertahan,” kata Edi.

Dia menyampaikan, Ramadhan kali ini semestinya menjadi momentum bagi tempat usaha rumah makan dan lesehan meraup keuntungan. Sejak gempa 2018 disusul pandemi Covid-19 tahun 2020 menyebabkan tempat usaha kuliner gulung tikar. Edi menyebutkan, omset diperoleh saat Ramadhan sebelum pandemi mencapai Rp10 juta per hari. “Dapat Rp1 juta sudah sulit sekarang ini. Jarang orang mau makan di lesehan,” demikian kata dia. (cem)