Dikes NTB Minta Waspadai STR Palsu

0

Mataram (suarantb.com) – Kepala Dinas Kesehatan NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran Surat Tanda Registrasi (STR) perawat palsu yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab.

Ia mencontohkan salah satu kasus terjadi tahun 2016 lalu di Bima, dimana ratusan STR perawat yang dicek Dinas Kesehatan diketahui palsu. “Tahun lalu adanya di Bima ada seratusan STR. Kita diminta tolong untuk mengecekkan, karena ada kecurigaan. Ternyata setelah dicek memang ditemukan palsu,” ujarnya Kamis, 12 Oktober 2017.

Ditanya tentang jumlah kasus pemalsuan STR menurut catatan Dinas Kesehatan NTB tahun ini belum ada laporan. Malah, Eka meminta agar masyarakat melaporkan jika ada kecurigaaan STR palsu beredar di masyarakat.

Menurut Eka pemalsuan STR ini dilakukan oleh jaringan atau oknum-oknum yang memiliki akses. “Kalau yang dulu itu dengan cara scanning, STR nya discan. Kalau ada oknum yang begitu, kita persilakan diproses,” sahutnya.

Dijelaskan Eka STR perawat dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Dinas Kesehatan NTB hanya berperan membantu dalam proses pendaftaran online untuk mengikuti tes mendapatkan STR.

Layaknya ijazah dan SIM STR pun memiliki nomor khusus. Sehingga tiap STR tidak mungkin memiliki nomor sama. “Kalau mau dicek asli atau tidak bisa ajukan ke kita, ajukan ke Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) nanti kami cek ke Jakarta. Jadi kalau ada proses pemalsuan kita lihat di mata rantai yang mana,” ucapnya.

Ditanya tentang penyebab munculnya oknum-oknum yang menjajakan STR palsu, Eka mengakui lamanya waktu menunggu terbitnya STR dijadikan celah oleh para penipu tersebut. Perawat yang telah mendapat pemberitahuan lulus tes, namun tak kunjung mendapatkan STR bisa menjadi korban. Demikian pula perawat yang tidak mengetahui, lulus atau tidaknya tes tersebut. Kegelisahan para perawat inilah yang dimanfaatkan oleh oknum tersebut menurut Eka.

Akibat buruk bagi perawat yang kedapatan menggunakan STR palsu tak tanggung-tanggung. “Kalau ada perawat yang pakai STR palsu, ndak boleh bekerja sebagai tenaga kesehatan, dicabut sebagai tenaga kesehatan. Karena kami kan aturannya harus memperkerjakan tenaga kesehatan yang punya STR,” tandasnya. (ros)