Digagalkan, Pengiriman Tiga WNI Asal NTB ke Suriah

0

Selong (Suara NTB) – Sebanyak tiga warga negara Indonesia (WNI) asal NTB yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan Damaskus Suriah berhasil digagalkan. Dua dari mereka berasal dari Lombok Tengah dan satu dari Lombok Timur (Lotim).

Kepada Suara NTB, Jumat, 7 Juli 2017, Kepala Seksi Informasi Pasar Kerja dan Penempatan Naker pada Disnakertrans Kabupaten Lotim, Lalu Sadli Bahtiar, menjelaskan, penggagalan pengiriman tiga orang WNI bermula pada tanggal 4 Juli 2017 lalu.

Dimana, sekitar pukul 11.00 waktu Kuwait, tim Perlindungan Tenaga Kerja mendapat informasi dari dari staf Turkish Airlines, terdapat tiga WNI di Bandara Kuwait. Di mana tiga orang itu menyatakan tidak ingin melanjutkan perjalanan ke Damaskus.

Tiga WNI itu adalah Hidayah, alamat Suela Lombok Timur, Yusi Erlin alamat Tanak Awu, Lombok Tengah dan Lale Muliana alamat Setanggor Lombok Tengah.

Sadli Bahtiar, menjelaskan, rombongan WNI datang di Kuwait dari Istanbul, di mana mereka sudah tinggal selama kurang lebih satu bulan. Selama di Istanbul, ketiga WNI itu dipekerjakan sebagai tenaga lepas dan diantar jemput ke rumah keluarga yang membutuhkan tenaga kebersihan. Namun selama bekerja, mereka tidak pernah diberikan gaji.

Bahkan menurut pengakuan mereka, saat ini masih terdapat lima WNI yang ada di Istanbul dan bernasib sama seperti mereka. Namun karena mereka selalu diawasi dan diantar jemput, maka mereka tidak dapat mengetahui secara pasti lokasi tempat penampungan di Istanbul.

Sadli Bahtiar menyebut rute perjalanan WNI itu mulai dari Lombok-Jakarta/Surabaya-Batam-Malaysia-Instabul dan rencananya akan dibawa ke Damaskus. Kedatangan di Kuwait dengan penerbangan Turkish Airlines TK 766 pada tanggal 3 Juli 2017 sekitar pukul 12.50 waktu Kuwait. Adapun, waktu perjalanan ke Damaskus seharusnya menggunakan Cham Wings Airlines 6Q706 keberangkatan pukul 16.50 waktu Kuwait. Namun selama lebih kurang 24 jam di bandara Kuwait, ketiga orang tersebut hanya berada di area transit dan menginap di musala bandara.

“Barulah keesokan harinya, petugas dari Turkish Airlines mendapat laporan bahwa mereka yang menggunakan maskapai sebelumnya dari Instanbul ternyata tidak melanjutkan perjalanan ke tujuan berikut,” terangnya. “Ketiga WNI tersebut mengaku tidak mengeluarkan biaya dalam pemberangkatan ini dan semua ditanggung agen,”tambah Bahtiar.

Terungkapnya kasus WNI yang menjadi korban TPPO, lanjutnya, merupakan kali kedua yang terjadi di Kuwait dalam jangka waktu empat bulan. Peristiwa sebelumnya terjadi pada tanggal 8 Maret 2017, di mana saat itu ada empat orang yang diduga menjadi korban TPPO. Dikatakannya, keberhasilan deteksi ini, tidak terlepas dari kerjasama yang cukup baik antara KBRI Kuwait, BNP2TKI, BP3TKI dan sejumlah pihak terkait lainnya dengan maskapai penerbangan yang ada di Kuwait. “Saat ini, WNI tersebut sudah berada di kampung halamannya masing-masing,” katanya. (yon)