Diduga Terlibat Samarkan Harta, Istri Tersangka TPPU Rp16,3 Miliar Ditahan

0

Mataram (Suara NTB) – Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp16,3 miliar Hj Roheni mulai menghuni sel penjara Rutan Polda NTB mulai Jumat, 29 Januari 2021. Istri tersangka H. Zaenudin terpidana penipuan jual beli tanah kawasan wisata ini ditahan.

“Tersangka ditahan mulai hari ini,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. Penahanan ini, sambung dia, berdasarkan alasan subjektif penyidik. Antara lain tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya lagi.

Tersangka Roheni ditahan dengan sangkaan dengan pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI No8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dia diduga menampung, menyamarkan, dan menggunakan uang yang diduga hasil kejahatan.

Penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda NTB kini sedang merampungkan berkas perkara Roheni. Apabila sudah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Modus Roheni, uang hasil penipuan ditarik secara tunai melalui mesin ATM setiap hari. Sampai nominal Rp16,8 miliar abis ditarik dari rekening. Penelusuran PPATK masih sebatas transaksi pada rekening tersebut. Sementara uang yang sudah dalam bentuk tunai itu disamarkan lagi dalam bentuk lain.

Uang hasil penipuan diduga sudah beralih dalam bentuk lain. Diantaranya, tanah seluas 40 hektare yang terbagi dalam 69 sporadik. Lokasinya di kawasan Pantai Batu Putih dan Pantai Surga, Jerowaru,Lombok Timur dan Buwun Mas, Sekotong, Lombok Barat.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus penipuan dengan terpidana H Zaenudin. H Zaenudin terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Di tingkat kasasi, Mamiq Zen dihukum tiga tahun penjara. Zen terbukti menipu investor Andre Setiadi Karyadi sebanyak Rp16,3 miliar.

Hal itu terjadi pada tahun 2011 sampai tahun 2014 lalu. Zen sebagai broker tanah menawarkan Andre lahan seluas 8,54 hektare di kawasan Sekotong, Lombok Barat. Andre yang hendak membangun hotel ini sepakat.

Walaupun pada saat itu di obyek tanah yang dimaksud jelas tertera lahan milik PT Grahawita Santika. Saat itu Zen menggunakan tipu daya dengan menyerahkan 11 sertifikat hak milik lahan di lokasi lain sebagai jaminannya. Korban pun percaya.

Ada pula kesepakatan jual beli lahan di Desa Kidang, Praya Timur, Lombok Tengah sebanyak tiga bidang lahan. Ternyata kondisi fisik lahan tidak sesuai yang ditawarkan. Begitu juga dengan jual beli lahan di Pantai Surga, Lombok Timur, Pandanan dan Meang, Lombok Barat.

Total yang dibayarkan Andre sebesar Rp18,395 miliar. namun, lahan yang bisa dibaliknama hanya empat SHM senilai Rp2,099 miliar, transaksi Rp208,5 juta juga batal. Sehingga Zen sudah menipu Rp16,295 miliar.

Dalam kasus TPPU ini tersangka H Zaenudin dijerat dengan pasal juncto pasal 4 UU RI No8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. H Zaenudin sudah dilimpahkan perkaranya ke jaksa penuntut umum dan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram Senin pekan depan. (why)