Diduga Pesta Narkoba, Polres Loteng Tangkap 13 Warga

0

Praya (Suara NTB) – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) menangkap 13 pemuda, karena kedapatan menggelar pesta narkoba. Para pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda di Kota Praya, dalam sebuah operasi yang digelar pada, Senin, 7 Juni 2021. Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan total 8,7 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Ada juga barang bukti lainnya yang turut serta diamankan aparat kepolisian, berupa sepeda motor sebanyak 5 unit, 14 unit Handpone (Hp), 2 buah ATM serta uang tunai senilai puluhan ribu rupiah. Ditambah serangkaian alat-alat timbangan digital dan alat isap sabu-sabu. “Semua pelaku bersama barang bukti sekarang sudah kita amankan di Mapolres Loteng,” Kapolres Loteng, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Hizkia Siagian, SIK., Rabu siang kemarin.

Penangkapan ke 13 pemuda, karena narkoba tersebut menjadi catatan rekor tersendiri bagi Polres Loteng, karena untuk pertama kalinya, Polres Loteng berhasil menangkap 13 orang pelaku terduga pengguna dan pengedar narkoba dalam satu hari, meski di lokasi yang berbeda-beda.

Penangkapan para pelaku terduga pengguna dan pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat kalau di salah satu lokasi di Kota Praya tengah terjadi transaksi narkoba. Polisi langsung bergerak ke lokasi yang diakui juga sering dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut. Sekitar pukul 14.30 wita, polisi menggrebek lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku, masing-masing dengan inisial R, MR, MH, TB, S, FF dan MA.

Para pelaku yang berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti tersebut kemudian diiterogasi dan menyebut dua lokasi lainya. Tidak mau kecolongan, polisi langsung bergerak kembali ke lokasi yang disebut tadi. Dan, berhasil menangkap tiga orang pelaku di lokasi kedua, yakni MA, AS, R serta tiga pelaku lainnya di lokasi yakni S, P dan PA.

“Jadi personel bergerak cepat mendatangi ketiga lokasi. Sehingga pelaku yang diamanakan cukup banyak,” terangnya. Atas perbuatannya para terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) dan pasal (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara.

Hizkia menambahkan, kasus tersebut sejuah ini masih terus dikembangkan. Untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lainnya. Termasuk untuk mengungkap pengedar barang haram tersebut di wilayah ini. “Kasusnya masih terus kita kembangkan,” tegasnya. (kir)