Diduga Jualan Miras, Rumah Oknum Kapolsek Ini Digerebek Warga

0

Dompu (Suara NTB) – Forum Pemberantasan Narkoba dan Penyakit Sosial warga Bali Bunga Kelurahan Kandai Dua Dompu menggerebek rumah oknum Kapolsek karena diduga menjual minuman beralkohol. Penggerebekan ini berawal dari pengamanan seorang warga Bali 1 yang telah membeli 1 dus minuman beralkohol dari kediaman oknum Kapolsek.

Penggerebekan ini dilakukan bersama jajaran Polres Dompu dan berhasil mengamankan belasan dus miras yang disembunyikan dari tempat tidurnya.

Ketua Forum Pemberantasan Narkoba dan Penyakit Sosial Lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kandai Dua Dompu, Badaruddin, SH kepada Suara NTB, Selasa, 8 Agustus 2017 kemarin, mengungkapkan, penggerebekan kediaman oknum Kapolsek yang menjual minuman keras beralkohol ini berawal dari informasi pembelian miras oleh oknum pengusaha.

Forum kemudian berkoordinasi dengan Babinkamtibmas dan Babinsa Kandai Dua memberhentikan mobil oknum pengusaha warga Bali 1 di depan kantor BPN Dompu dan ditemukan 1 dus minuman beralkohol jenis Bir.

Dari BB miras ini, lanjut Badaruddin, dilakukan penggerebekan di kediaman oknum Kapolsek berpangkat Iptu dan ditemukan belasan dus miras. Sebelum ditemukan BB miras, warga sudah berulang kali mengingatkan, tapi tetap saja menjual. “Sudah sering digerebek aparat, tapi selalu nihil selama ini,” katanya.

Sekretaris Forum pemberantasan Narkoba dan Penyakit Sosial lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kanda Dua, Iwan Ermansyah, S.Pd menambahkan, kejadian ini berawal dari tangkap tangan BB miras dari oknum pengusaha asal Bali 1 yang disetopkan mobilnya depan kantor BPN Dompu sekitar pukul 22.30 wita.

Oknum pengusaha ini sempat melawan, bahkan menantang untuk diadukan hingga ke Jenderal. Babinkamtibmas dan Babinsa bersama warga kemudian membawa oknum pengusaha bersama BB miras ke kediaman Kapolres.

Setelah berhasil bertemu Kapolres, lanjut Iwan, warga pun mengungkapkan bahwa oknum Kapolsek ini sudah lama menjual miras tetapi selalu lolos dari penggerebekan aparat dan Kapolres mengaku tidak mendapatkan laporan.

“Kapolres langsung menelpon Wakapolres untuk melakukan penggerebekan. Karena khawatir tidak dipercaya warga, Wakapolres pun mempersilahkan warga ikut saat penggerebekan dan ditemukan miras sebanyak 17 dus di lantai 2,” kata Iwan.

Iwan mengatakan, Forum pemberantasan Narkoba dan Penyakit Sosial yang dibentuk warga Bali Bunga ini karena keresahan akibat maraknya peredaran miras. Di Bali Bunga dicurigai ada 3 penjual miras selama ini, termasuk oknum Kapolsek. “Sekarang ada pemain baru yang jual di rumah kos – kosan,” katanya.

Miras, kata Iwan tergolong tipiring (tindak pidana ringan). Tetapi warga melihatnya dari efek menkonsumsi minuman beralkohol bisa memicu terjadinya tindak pidana lain. Bali Bunga cukup terkenal menyediakan miras. “Itu yang membuat resah warga,” katanya.

Wakapolres Dompu, Kompol Etek Riawan, SE yang dihubungi di ruang kerjanya, membenarkan telah melakukan penggeledahan dan menyita miras dari rumah oknum anggota Polri yang juga Kapolsek di Bali Bunga Senin malam setelah mendapat pengaduan dari warga. Ini merupakan kasus kedua yang melibatkan oknum polisi berpangkat Iptu ini dan pertama tahun 2009 lalu.

“Malam itu saya suruh anggota lakukan penggeledah dan diketemukanlah 14 dus miras. Itu (penggeledahan) diikuti juga dari warga,” ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa kemarin.

BB miras tersebut, lanjut Etek Riawan telah diamankan di ruangannya. Terhadap pembeli dan penjual belum diproses. Namun ia mengatakan, penjual miras tersebut adalah istri oknum Kapolsek dan selama ini sudah sering diingatkan. Kendati yang menjual adalah istrinya, tetapi keberadaan BB di kediaman oknum anggota ini tidak bisa dipungkiri kalau ia tidak mengetahuinya.

“Yang berdagang istrinya. Bohong kalau seorang suami tidak tahu kalau istrinya berjualan itu. Satu atap ini. Terlalu bohong kalau kita menyembunyikan ini. Sebagai seorang suami, mestinya dia nasehati istrinya. Tapi kalau dikendalikan oleh seorang istri, ya ndak tau juga saya. Yang jelas kita ndak akan tutup – tutupi,” katanya.

Berdasarkan kasus ini, kata Etek Riawan, menjadi dasar bagi pihaknya untuk memproses oknum anggota. Pihaknya selama ini sudah menunjukan komitmen untuk memberantas peredaran miras maupun narkoba di Dompu. Beberapa pelaku dari oknum anggota sudah ditangkap dan diproses.

“Mau kapolsek, mau dia apa? Masalah dia memberikan sanksi itu kewenangan Kapolres. Yang penting kita buktikan kepada masyarakat, sama-sama kita geledah. Terbukti, masyarakat lihat sendiri. Bukannya 17, tapi 14 dus,” kata Kawapolres. (ula/jun)