Diduga Ilegal, Tambang Galian C Disidak

0
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima melakukan sidak ke lokasi penambangan galian C yang diduga tak berizin (ilegal) di bantaran sungai Desa Monggo Kecamatan Madapangga, Sabtu, 6 Maret 2021.(Suara NTB/Uki)

Bima (Suara NTB) – Sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan galian C yang diduga tak berizin (ilegal) di Desa Monggo Kecamatan Madapangga, Sabtu, 6 Maret 2021.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis S.Sos, mengaku pihaknya melakukan sidak menindaklanjuti laporan atau aduan masyarakat setempat ke DPRD yang mengeluhkan adanya aktivitas pertambangan galian C yang diduga tak berizin. “Ada keluhan masyarakat yang mengeluhkan kerusakan lingkungan sungai akibat dari kegiatan penambangan galian C yang diduga ilegal,” ujarnya.

Berdasarkan keluhan warga lanjutnya, aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh salahsatu PT inisial BR tersebut yakni mengeruk pasir dan batu di dalam bantaran sungai dengan menggunakan truk alat berat (ekskavator.red). “Kegiatan penambangan ini juga tidak diketahui oleh warga dan tidak pernah disosialisasikan sebelumnya,” ujarnya.

Dengan sidak tersebut, lanjutnya, anggota Komisi III ingin mengetahui kondisi yang sebenarnya terkait aktivitas dan kegiatan di lokasi penambangan. Kemudian selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terakit terutama OPD teknis. “Untuk kesimpulan awal hasil sidak aktivitas penambangan memang ada. Nanti kami akan cek lagi apakah kegiatan ini ilegal atau sudah ada izinnya,” ujar Duta NasDem ini.

Saat sidang itu, anggota Komisi III tak melihat kegiatan dan aktivitas penambangan. Namun hanya melihat sejumlah truk dan alat berat yang terparkir di lokasi. Anggota Dewan, Firdaus S.Sos menduga informasi sidak telah bocor. “Kemungkin informasi sidak yang kami lakukan diduga sudah bocor. Buktinya tidak ada aktivitas penambangan, tapi ada truk dan ekskavator di lokasi sidak,” katanya.

Meski begitu, Duta PDI Perjuangan ini menegaskan pihaknya akan mengatensi serius persoalan tersebut. Salahsatunya dengan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan aktivitas dan kegiatan pertambangan. “DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan secara hukum. Tapi yang jelas kami segera keluarkan rekomendasi untuk menghentikan kegiatan pertambangan di lokasi,” pungkasnya. (uki)