Diduga Hendak Edarkan Narkoba, Seorang Pelajar di Lobar Dibekuk Polisi

0
Terduga pelaku pengedar narkoba dibekuk Satreskoba Polres Lobar. Salah satu di antaranya adalah pelajar. (Suara NTB/ist)

Giri Menang (Suara NTB) -Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lombok Barat berhasil menangkap dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, Senin, 9 Agustus 2021. Kedua terduga pelaku berinsial MH dan RP asal Bengkel kecamatan Labuapi ini kedapatan membawa 11 poket sabu seberat 4,73 gram. Dari dua terduga pelaku ini, satu orang berstatus sebagai pelajar. Kini kedua terduga pelaku mendekam di tahanan Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Lobar melalui Kasatres Narkoba Iptu Faisal Aprihadi, S.H., dalam keterangan pers Selasa, 10 Agustus 2021, menerangkan tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lobar menangkap kedua pelaku sekitar pukul 15:00 Wita di sebuah Gang Nurul Ikhlas Dusun Bengkel Utara Desa Bengkel. “Dari kedua pelaku diamankan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 4,73 gram,”kata Faisal

Dua terduga pelaku yang diamankan, yakni insial MH, bekerja sebagai wiraswasta. Sedangkan RP, kelahiran 1998 tercatat berstatus sebagai pelajar. “Satu orang pelajar,”jelas dia. Kronologi penangkapan keduanya, bermula dari informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat bahwa di lokasi sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpinnya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP.

Setelah informasi dinyatakan A1, barulah tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Keduanya ditangkap saat berada di depan sebuah rumah. Saat diamankan tim menemukan pada MH, satu poket klip plastik transparan yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Sedangkan di dalam kantong RP polisi menemukan poket dengan berat bruto 0,38 gram, satu klip plastik transparan berisi enam poket klip plastik. Dalam enam poket ini, berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2,60 grm.

Tak sampai di situ, Polisi juga memukan satu klip plastik transparan berisi empat poket klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1,72 gram. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,”jelas dia.
Atas perbuatannya pelaku terancam mendekam dijeruji besi selama 6 hingga 20 tahun karena disangkakan pasal pasal 112 ayat 2 KUHP junto pasal 114 ayat 2 KUHP terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika. (her)