Dianggap Tak Pertimbangkan Rasa Keadilan, PGRI Minta Kebijakan Rekrutmen ASN PPPK 2021 Ditinjau Ulang

0

Mataram (Suara NTB) – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menerima sekitar 19.752 aduan berisikan keluhan, tanggapan, kekecewaan, dan masukan dari para guru honorer dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Berdasarkan hal itu PB PGRI menyatakan sikap meninjau ulang kebijakan rekrutmen ASN PPPK tahun 2021 yang tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI Drs. H.M. Ali. H. Arahim, M.Pd., pada Jumat, 24 September 2021 melalui keterangan resmi pihaknya mengatakan, selama ini guru honorer melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru. Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan.

Ali menjelaskan, dunia pendidikan Indonesia dalam keadaan gawat darurat kekurangan guru. Kebijakan moratorium guru PNS telah berlangsung puluhan tahun, dan selama itu pula pelaksanaan pendidikan di sekolah-sekolah diisi dengan pengabdian para guru honorer. Penyelesaian pemenuhan kebutuhan guru di satuan pendidikan merupakan prioritas, terutama mengangkat tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk kehadiran negara terkait perlindungan, penghargaan, dan kesejahteraan para guru.

PGRI sebagai mitra strategis pemerintah dan pemerintah daerah sejak awal memperjuangkan, dan mendorong penuntasan pengangkatan guru honorer sebagai ASN. Langkah penyelesaian terkait guru honorer menjadi ASN melalui jalur PPPK di tahun 2021 menuai berbagai kendala sejak proses pendaftaran, dan seleksi tahap 1 yang berlangsung 13-17 September 2021.

Ali yang juga merupakan mantan Ketua PGRI NTB ini mengatakan, PGRI meminta agar pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru. Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Pihaknya juga menyarankan, seleksi PPPK guru honorer usia 35 tahun ke atas, dilakukan melalui proses antarsesama mereka dengan mempertimbangkan masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja. Rekrutmen bagi guru honorer yang berada di daerah 3T, dilakukan proses seleksi antarsesama guru honorer di daerah tersebut dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka.

“Meninjau ulang tingkat kesukaran soal kompetensi teknis yang terlalu menekankan pada aspek kognitif dengan memberikan afirmasi yang berkeadilan nilai akumulatif berupa: linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan wawancara,” sarannya

Ali juga meyampaikan, dengan memperhatikan begitu banyaknya para guru honorer yang tidak mencapai passing grade atau ambang batas kompetensi teknis, maka pemerintah harus meninjau kembali kesahihan perangkat tes. Pengabdian guru honorer yang begitu panjang jangan hanya dihapuskan begitu saja dengan hasil tes kompetensi teknis yang lebih menilai aspek kognitif semata.

“Bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi di masa mendatang setelah melalui proses pembinaan. Rekrutmen guru ASN di masa mendatang dilakukan melalui jalur CPNS dan PPPK,” pungkasnya. (ron)