Dewan Pers Ingatkan Wartawan Pahami Kode Etik Jurnalistik

0

Selong (Suara NTB) – Kasus pengaduan terhadap karya jurnalistik terus mengalir dari berbagai daerah di Indonesia ke meja Dewan Pers. Pasalnya dalam kurun waktu satu tahun, jumlah pengaduan terkait karya jurnalistik ke dewan pers mencapai hampir 1000 pengaduan.

 “Saat ini hampir seribu pengaduan yang sudah masuk dan ditangani. Saya prediksi hingga akhir tahun ini mencapai 1.000 pengaduan. Jadi banyak sekali,”terang Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun, dalam sambutannya usai melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Kabupaten Lotim, Sabtu, 12 Desember 2020.

Untuk itu, Dewan Pers berharap supaya profesi wartawan ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan menerapkan kode etik jurnalistik serta undang-undang pers. Apabila aturan-aturan itu dipahami dan dijalankan oleh seorang jurnalis, maka diyakini tidak ada lagi suatu peristiwa atau pengaduan terhadap wartawan dari lembaga, institusi dan pihan manapun.

Dari hampir 1.000 pengaduan tersebut, kata Hendry, didominasi oleh wartawan yang wilayah kerjanya di Jawa Timur, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau. Sementara untuk di Provinsi NTB diakuinya cukup minim pengaduan. Minimnya pengaduan dari NTB ini diharapkan dapat dipertahankan dengan secara konsisten wartawan di daerah ini meningkatkan kualitas diri dan profesionalitasnya.

 Pada kesempatan itu, ia mengapresiasi peserta UKW PWI Lotim cukup baik. Rata-rata peserta memiliki kemampuan yang cukup bagus, sehingga layak untuk diluluskan 100 persen. Peserta UKW yang sudah dinyatakan lulus ini, nantinya memiliki sertifikat kompetensi serta mendapatkan ID card medianya dan namanya tertera di situs Dewan Pers. Artinya secara legal diakui oleh negara.

 “Penguji memiliki kode etik, jadi tidak ada unsur titipan dan kasihan. Biasanya tingkat kelulusan 65 persen dari jumlah peserta, namun di Lotim wartawannya hebat,”sanjungnya selaku ketua tim penguji UKW Lotim. Dua penguji lainnya yaitu, Ketua PWI Bali, Dwikora Putra dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja.

Ia mengingatkan bahwa seorang jurnalis tidak dilihat dari lamanya menjadi wartawan. Melainkan penilaian itu dilihat dari karya yang disajikannya untuk konsumen (pembaca). Sehingga dengan tertera nama seorang wartawan di situs Dewan Pers tidak menjadikan seorang wartawan itu berbangga diri. Sebaliknya, menjadi beban untuk bekerja secara personal, media atau organisasi dengan mematuhi kode etik jurnalistik.

Sementara, Ketua PWI Cabang NTB, Nasrudin, menegaskan UKW penting karena wartawan merupakan salah satu pilar pembangunan melalui karya jurnalistiknya. Output tulisan tidak provokatif melainkan solutif, inilah salah satu konsep dasar yang harus diterapkan. “SDM Lotim tidak kalah dengan daerah lain. Kesantunan berada di atas keilmuan,”pesannya kepada wartawan biro Lotim.

Ketua PWI Lotim, Ratna Dewi, bersyukur atas kelancaran dan kesuksesan UKW terhadap 18 wartawan di Kabupaten Lotim. Meski modal nekat, ujarnya, pelaksanaan UKW ini dirasakan betul manfaatnya untuk meningkatkan profesionalisme wartawan khususnya di Kabupaten Lotim. Ke depan, kata dia, UKW akan secara rutin dan berkesinambungan dilakukan oleh PWI Lotim, terutama tingkat Muda dan Madya.(yon)