Dewan Pengawas PDAM KLU Dinilai Invalid

0

Tanjung (Suara NTB) – LBH Kabupaten Lombok Utara (KLU), Selasa, 11 April 2017 melaporkan Pemegang Saham PDAM ke DPRD KLU perihal keberadaan Dewan Pengawas (DP) PDAM KLU. Pasalnya, pengangkatan DP PDAM dinilai invalid, seperti cacat hukum, cacat tetap dan tidak profesional.

Koordinator LBH KLU, Agus Salim, SH, usai menyerahkan surat di kantor DPRD, Selasa, 11 April 2017, mengaku, pihaknya meminta agar LBH memanggil pemegang saham. Alasannya, pemegang saham dinilai keliru dalam merekrut DP PDAM.

Alih-alih mengindahkan Perda tersebut, LBH Lombok Utara melihat pemegang saham sudah sejak awal melanggar Perda. Ironinya, lembaga legislatif seolah kecolongan mengontrol proses pengangkatan DP PDAM tersebut.

Dalam Perda juga ditegaskan DP dari unsur pemerintah minimal berkaitan dengan urusan air minum, misalnya Dinas PU. Begitu unsur tokoh masyarakat, profesionalisme yang bersangkutan dijabarkan dengan akademisi dan latar belakang penguasaan air minum (PDAM).

“Karena PDAM menyangkut hajat hidup orang banyak, masyarakat memerlukan Dewan Pengawas yang mampu mengawal kinerja direksi. Kami mendesak supaya Dewan ke depan memanggil Bupati atas keputusannya mengangkat Dewan Pengawas,” tegasnya.

Ia berharap, keberadaan DP PDAM saat ini berakhir dengan restrukturisasi Dewan Pengawas. Dalam rekrutmen selanjutnya, pihaknya juga menuntut dilakukannya fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) Dewan Pengawas maupun direksi berikutnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD KLU, Sudirsah Sujanto, S.Pd.B. SIP., yang dikonfirmasi belum bisa berkomentar banyak. “Kita akan lihat isi suratnya dulu biar ndak salah-salah kita statement,” katanya.

Meski demikian, ia tak membantah bahwa Pimpinan Dewan sebelumnya telah menerima tembusan surat DP yang mengkritik keberadaan Direktur PDAM. “Menyikapi surat tembusan itu, kami akan panggil Dewan Pengawas, bukan hanya yang sekarang tetapi juga Dewan Pengawas sebelumnya yang tahu bagaimana kinerja Direktur PDAM. Setelah itu baru kita panggil Direktur PDAM,” tandas Sudir.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Hukum Setda KLU, Raden Eka Asmaradi, SH, yang dikonfirmasi belum bisa berkomentar banyak. Pasalnya, surat pengaduan yang diajukan LBH KLU belum diketahui apakah diajukan pula ke Sekretariat Daerah.

Meski demikian ia mengklaim bahwa penetapan Dewan Pengawas PDAM oleh pemegang saham tidak ada masalah, sebab sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 2 tahun 2007 dan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah.

“Yang jelas kita tidak berani komentari, perlu kita baca juga lagi pengaduan LBH. Soal Dewan Pengawas PDAM itu kembali ke Pak Bupati, apakah akan dievaluasi atau tidak tergantung beliau,” ujar Eka singkat. (ari)